Dianggap Bid'ah, Apa Hukum Maulid Nabi Menurut Muhammadiyah?

Ada kelompok yang menganggap Maulid Nabi bid'ah. Bahkan, ada pula kelompok yang lebih kecil lainnya yang menyebutnya haram, dengan alasan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2022, 18:30 WIB
Jemaah Maulid Nabi di markas fpi
Jemaah memadati acara Maulid Nabi di Markas FPI, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Muhamad Ali)

Liputan6.com, Jakarta - Tiap tahun, umat Islam selalu menggelar perayaan Maulid Nabi atau hari kelahiran nabi. Masing-masing wilayah maupun kelompok memiliki cara tersendiri.

Namun begitu, ada kelompok yang menganggap Maulid Nabi bid'ah. Bahkan, ada pula kelompok kecil yang menyebutnya haram, dengan alasan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Polemik ini juga pernah ditanyakan oleh seorang pembaca tarjih.id, mengenai hukum Maulid Nabi. Sebab, ada sebagian masyarakat yang merayakan, namun ada pula yang menghindarinya.

Menjawab pertanyaan ini, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa  tim fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya.

Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW tersebut, yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan.

Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad SAW secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya. Nabi Muhammad saw sendiri telah menyatakan dalam sebuah hadis:

عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Digelar Demi Kemslahatan

Ilustrasi maulid nabi Muhammad saw.
Ilustrasi maulid nabi Muhammad saw. (Photo Copyright by Freepik)

Adapun yang dimaksud dengan kemaslahatan di sini, adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw.

Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw.

Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur'an, bahwa Rasulullah Muhammad saw adalah sebaik-baiknya suri teladan bagi umat manusia. Allah berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS. al-Ahzab (33): 21].

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya