Sudah 100 Persen, 16.305 Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2023

Saat ini, pemerintah fokus pada pengisian petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang akan dimulai pada 8 Mei 2023. Terdapat 1.375 kuota petugas PIHK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Mei 2023, 09:15 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2023, 12:26 WIB
FOTO: Suasana Kota Suci Mekkah Jelang Rangkaian Ibadah Haji
Ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, 5 Juli 2022. Arab Saudi diperkirakan akan menerima satu juta umat muslim untuk melaksanakan ibadah haji yang akan dimulai pada 7 Juli setelah dua tahun dibatasi karena pandemi virus corona COVID-19. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup waktu pelunasan biaya haji khusus 1444 Hijriah pada Jumat 5 Mei 2023 lalu. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus.

Untuk diketahui, kuota haji khusus 1444 H berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jumlah ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang mencapai 221.000 orang.

"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen. 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya,“ ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dikutip dari siaran pers, Minggu (7/5/2023).

Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, adalah pengisian kuota petugas PIHK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.

"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jemaah,“ ujar Nur Arifin.

Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah. Sebab, jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jemaah.

 

Syarat Pendaftaran Petugas PIHK

Counter Khusus Jemaah Haji di Bandara Soetta
Ditjen Imigrasi Menyiapkan Counter Khusus Bagi Jemaah Haji yang Pulang ke Tanah Air. (Foto: Istimewa).

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.

Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.

"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Rizky.

PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jemaah Haji Khusus. PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jemaah Haji Khusus.

"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkas Kasubdit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya