Liputan6.com, Jakarta - Pada bulan Dzulhijah umat Islam melaksanakan ibadah kurban Idul Adha. Berkurban adalah ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meneladani ketaatan Nabi Ibrahim atas perintah Allah SWT.
Ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat atau UAH menjelaskan, alokasi daging kurban sangat luas dan berbeda dengan zakat yang spesifik. Bahkan, shohibul qurban dianjurkan menikmati bagian dari kurbannya untuk menunjukkan bukti syukur kepada Allah SWT.
“Yang terdekat dengan shohibul qurban dibagi. Kemudian ada juga prioritas di kalangan fakir atau miskin dengan itu (daging kurban) bisa men-support kehidupan mereka,” kata UAH dikutip dari YouTube Surau Kita, Kamis (29/6/2023).
Advertisement
Baca Juga
“Kalau dekat terpenuhi, makin jauh lagi. Jadi jangan tertukar. Sangat mulia kalau kita ingin berkurban di tempat yang jauh, tapi perhatikan lingkungan kita tinggal dulu. Kalau lingkngan tinggal kita sudah terpenuhi, boleh yang kurban Anda di daerah tertentu yang lebih membutuhkan,” lanjutnya.
Dalam pembagian kurban Idul Adha muncul pertanyaan. Apakah boleh daging kurban diberikan kepada nonmuslim?
UAH mengatakan, daging kurban boleh diberikan kepada nonmuslim. Hal ini sebagai syiar rasa cinta, rasa berbagi, dan nilai toleransi. Bahkan dapat diniatkan dengan daging kurban yang diberikan mendatangkan petunjuk Allah SWT.
“Anda sampaikan datang dengan penuh senyuman. Kalau bisa Anda sertakan dengan sembako yang lain misalnya. Ketika ditanya, apa ini pak? Ya inilah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an, oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya supaya kita untuk saling berbagi,” kata UAH mencontohkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
Sementara itu, pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan, daging kurban Idul Adha boleh diberikan kepada nonmuslim. Namun, tidak semua nonmuslim dapat diberi daging kurban.
“Kalau kafir harbi, orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih. Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang nonmuslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” jelasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, kebolehan memberikan daging kurban kepada nonmuslim tergantung jenis kurbannya. Menurut pendapat mazhab Syafi’i, apabila kurbannya wajib karena nazar maka tidak boleh diberikan, tapi kalau kurban sunnah boleh diberikan.
“Tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram. Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga,” jelas Buya Yahya.
Advertisement