Kabar Terbaru Kasus Jual Beli Jabatan Eks Bupati Probolinggo dan Suami

Kasus jual beli jabatan kepala desa yang melibatkan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami mulai digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2022, 17:50 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 16:00 WIB
Kabar Terbaru Kasus Jual Beli Jabatan Eks Bupati Probolinggo dan Suami
Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin bersama Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari mengikuti sidang perdana kasus jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan kepala desa yang melibatkan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Agenda sidang tersebut pembacaan dakwaan Pemkab Probolinggo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bupati Probolinggo non aktif Puput Tantriana diadii bersama suaminya Hasan Aminuddin yang juga adalah Anggota DPR RI.

Keduanya didakwa dengan kasus suap jual-beli jabatan kepala desa dengan nomor perkara 8/Pidsus - TPK/2022/PN Sby.

"Sidang eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya secara online dari Gedung KPK C1. Sementara JPU hadir di Pengadilan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/01/2022).

Kasus yang melibatkan eks Bupati Probolinggo Puput bersama suaminya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya ditangkap KPK di rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani No.9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo pada Senin 30 Agustus 2021 dini hari.

Selain menangkap eks Bupati Probolinggo bersama suaminya, KPK juga ikut mengamankan 8 orang lainnya dan barang bukti 4 koper dan beberapa tas. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, mereka yang diamankan sebelumnya diperiksa di Polda Jatim.

Dua hari setelah OTT KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta. Selain itu, upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini


Dakwaan

Kabar Terbaru Kasus Jual Beli Jabatan Eks Bupati Probolinggo dan Suami
Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari (kanan) bersama Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemilihan Kades serentak tahap II awalnya diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, pemilihan itu diundur ke tanggal 9 September 2021.

Terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat saat itu. Sebagai gantinya jabatan kades nantinya akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Usulannya melalui camat setempat.

Dari usulan Camat, kemudian harus mendapatkan persetujuan dari orang kepercayaan Bupati Probolinggo yang tak lain adalah suaminya. Persetujuan ini berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama calon kepala desa.

Pada tanggal 28 Desember 2021, KPK kemudian melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kemudian disusul tim jaksa melimpahkan berkas perkara Puput dan tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 14 Januari 2022.

Penahanan Puput dan tersangka lainnya menjadi wewenang pengadilan untuk sementara waktu.

Dari data yang berhasil dihimpun, dalam dakwan yang disusun tim jaksa selama 14 hari, Puput Tantriana Sari dan suaminya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dari 22 orang tersangka, sebanyak 18 orang merupakan pemberi suap. Mereka adalah orang yang akan menduduki posisi penjabat kepala desa," kata Alexander dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, empat orang lainnya adalah penerima suap. Mereka adalah Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, suami Puput sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem; Doddy Kurniawan, Camat Krejegan; dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton.

Penulis: Burhan

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya