Pengakuan Pelaku Pegawai Restoran Jember Rekam Perempuan di Toilet

Mahasiswi itu mengaku menjadi korban perekaman pegawai sebuah restoran cepat saji ketika dia berada di toilet dan langsung melapor ke polisi

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 21:00 WIB
Pengakuan Pelaku Pegawai Restoran Jember Rekam Perempuan di Toilet
Menggunakan Kaos Hitam, Tersangka Perekam Perempuan di Toilet Dimankan Polisi. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Polisi terus menelusuri kasus pegawai restoran di Jember berinisial MA (23) yang rekam perempuan di toilet salah satu restoran cepat saji.

Diketahuinya kasus ini viral setelah pada 1 Februari 2022 lalu, seorang mahasiswi sebuah universitas di Jember melaporkan aksi perekaman di toilet ke SPKT Polres Jember.

Mahasiswi itu mengaku menjadi korban perekaman pegawai sebuah restoran cepat saji ketika dia berada di toilet. MA kini telah mendekam di tahanan Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Warga Kecamatan Kaliwates itu sudah bekerja selama dua tahun di restoran terebut. Kendati bekerja di bagian antar makanan, dia juga biasa membersihkan restoran, termasuk di kamar mandi atau toilet.

"Saat itulah dia biasa memanfaatkan waktu untuk merekam dengan ponsel perempuan muda konsumen restoran yang masuk ke toilet untuk buang air kecil," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yogi Arya Wiguna, Minggu (6/2/2022).

Dijelaskannya, cara MA merekam tindakan menyimpang itu diletakkannya pada bagian bawah dinding papan yang menyekat dua toilet.

Diakui pelaku perbuatan itu sudah dilakukannya sejak bulan Desember 2021. Setidaknya aksi rekam sudah dilakukannya selama 10-15 kali dan semuanya tidak ketahuan.

"Setelah sekian kali akhirnya tindakan pelaku MA kepergok korbannya, mahasiswi Universitas Jember berinisial A," ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan pendalaman kembali, termasuk melihat rekaman CCTV. Modusnya, setiap ada korban masuk ke toilet, tersangka mengikuti korbannya.

"Pelaku terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. Dia mengaku rekaman tersebut dikoleksi dan dinikmati sendiri," tutupnya.

Penulis : Devteo Mahardika Prakoso

Saksikan video pilihan berikut ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya