KPK Periksa 2 Pejabat Pemkab Probolinggo dalam Kasus Pencucian Uang Puput Tantriana Sari

Selain 2 pejabat itu, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Dari seluruh saksi yang diperiksa dua diantaranya merupakan pejabat di Pemkab Probolinggo.

Adapun dua saksi yang dipanggil, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Dua belas saksi lainnya yang dipanggil KPK, yaitu Yuanita Darman selaku PNS, pensiunan bernama Tanto Walono, Anwar selaku wiraswasta, Coco selaku penyelia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Malang, Kartika Sari dari pihak swasta, Supoyo selaku wiraswasta, Nunung Qudratillah sebagai pemilik toko emas Nawawi.

Kemudian, anggota Polri Bayu Widya Tantra, Tjondrosusilo dari pihak swasta, Yenni Kurniawan Hariwinarto selaku ibu rumah tangga, dan dua pegawai BUMN masing-masing Reinny Dwi Yuniwarti dan Kurnia Herawati. Ali mengatakan pemeriksaan 14 saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

 

Sita Aset Senilai 50 Miliar

FOTO: Ekspresi Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Usai Jalani Sidang Lanjutan
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara dalam jaringan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/2/2022). Puput merupakan terdakwa dugaan suap seleksi jabatan di Kabupaten Probolinggo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. 

KPK juga telah menyita berbagai harta milik keduanya berupa tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Adapun aset-aset yang telah disita sebagai berikut. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka. Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya