Turis di Pulau Moyo Sumbawa Masih Pakai Dolar AS Saat Bayar Makan dan Ojek

Bank Indonesia mengingatkan transaksi apapun di wilayah Indonesia, termasuk di Pulau Moyo, wajib menggunakan rupiah.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2019, 12:00 WIB
Pulau Moyo
Pulau Moyo.

Mataram - Kepala Desa Labuhan Aji, Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Suhardi, mengatakan masih ditemukan turis yang menggunakan mata uang asing sebagai alat pembayaran barang atau jasa karena tidak ada tempat penukaran uang rupiah di wilayahnya.

"Kadang wisatawang asing pakai mata uang dolar AS untuk membayar makan atau jasa karena tidak ada 'money changer," katanya di Pulau Moyo, usai mengikuti sosialisasi tentang rupiah dan penyerahan bantuan dari Bank Indonesia dan TNI Angkatan Laut yang melaksanakan Ekspedisi Laskar Nusa 2019 di Pulau Moyo yang merupakan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dilansir Antara, ia menyebutkan ada layanan jasa penukaran valuta asing di salah satu hotel bintang lima di daerahnya. Namun, layanan itu berlaku hanya untuk tamu hotel dan lokasinya relatif jauh dari desa.

"Makanya, kalau tidak pakai dolar nanti wisatawan itu hilang dan nggak bayar. Warga senang saja terima dolar, nanti ditukar ke rupiah di Sumbawa," ucap Suhardi.

Hal senada juga disampaikan Ahmadin. Pria yang menjadi Ketua Organisasi Ojek di Pulau Moyo tersebut mengaku terkadang menerima pembayaran jasa dari wisatawan berupa uang dolar.

"Biasanya kalau wisatawan kapal pesiar dari Italia bayar pakai dolar karena tidak bawa uang rupiah. Tapi itu kadang-kadang karena di Pulau Moyo belum ada mesin ATM dan tempat penukaran valuta asing," tuturnya.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTB, Ocky Ganeshia, mengatakan praktik pembayaran barang atau jasa menggunakan valuta asing yang terjadi di Pulau Moyo, masih dugaan dan belum diinvestigasi. "Di Pulau Moyo sudah ada cabang KUPVA BB yang beroperasi di Hotel Amanwana," katanya.

BI, kata dia, akan terus menyosialisasikan ke masyarakat, pengusaha hotel dan restoran di Pulau Moyo, agar mengurus izin kegiatan penukaran valuta asing. Sebab, pembayaran barang atau jasa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib menggunakan uang rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2009 tentang Mata Uang.

"BI terus menerus melakukan sosialisasi di daerah-daerah pariwisata maupun di kantong-kantong tenaga kerja Indonesia. termasuk di Pulau Moyo, kami akan datang lagi," katanya. Ocky yang optimis daerah itu akan semakin banyak dikunjungi wistawan asing yang butuh jasa penukaran valuta asing. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya