Larangan Foto di Spot-Spot Populer Turis di Kyoto

Tindakan ini diambil lantaran banyak penduduk lokal Kyoto mengeluhkan kelakuan tak sopan para turis.

oleh Asnida Riani diperbarui 30 Okt 2019, 17:02 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 17:02 WIB
Distrik geisha di Gion, Kyoto Jepang (AFP)
Distrik geisha di Gion, Kyoto Jepang (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah bertahun-tahun lamanya sejak Kyoto terus bertahan di tengah deras serbuan turis setiap tahun. Wilayah yang masuk dalam kategori golden triangle Jepang ini terkenal sebagai kapsul waktu Negeri Matahari Terbit.

Kota ini sudah melakukan banyak upaya mengedukasi turis, terutama turis asing, untuk menaati aturan selama bertandang. Beberapa di antaranya memang berhasil, tapi tak sedikit pula yang masih dalam tahap evaluasi.

Melansir dari Jepan Today, Rabu (30/10/2019), kasus turis masuk ke properti pribadi untuk foto, menyentuh geisha dan maiko saat berpose bersama mereka, dan secara keseluruhan mengubah atmosfer area tersebut masih berlangsung.

Serius menanggapi isu tersebut, satu distrik di Kyoto yang masuk dalam kategori touristy, Gion, secara resmi memberlakukan aturan pelarangan foto di lorong, serta jalan pribadi, terhitung mulai 25 Oktober 2019.

Sementara, foto di jalan utama Hanamikoji yang terkenal masih diperbolehkan, beberapa lorong dan jalan pribadi masuk dalam zona dilarang mengambil gambar.

Penduduk setempat sudah memsang tanda dilarang foto di tempat-tempat tersebut dan tengah gencar menyembarkan pamflet untuk mengingatkan akan aturan tersebut. Di samping, mereka terus meminta turis berkelakuan sopan selama mengunjungi area ini.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ketentuan Denda

Wisata Jepang
Perempuan berkimono di lorong Kyoto, Jepang. (dok. pexels.com/Satoshi Hirayama)

Dalam penerapan, aturan ini memanfaatkan CCTV untuk memantau kelakuan para wisatawan. Jadi, walau tak tertangkap di tempat, mereka yang melanggar aturan tetap bisa dilacak.

Denda yang dikenakan bagi para pelanggar aturan sebesar 10 ribu yen atau setara Rp1,3 juta. Kendati, belum dijelaskan secara rinci bagaimana denda tersebut akan disampaikan, entah melalui pihak berwajib, anggota komite, relawan, atau personel oganisasi lain.

Bagi beberapa turis, angka 10 ribu yen belum bisa memberi efek jera bagi mereka yang memang berniat mengambil foto sesuai ingin. "Mereka tinggal membayar untuk mendapatkan foto yang mereka mau," tulis salah satu pengguna Twitter.

Ada pula pihak yang menyayangkan keputusan ini, terutama mereka yang suka fotografi, tapi tetap menghargai nilai yang coba dibangun warga lokal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya