Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pasar hewan masih menjual tikus hidup dan reptil tiga bulan setelah wabah virus corona. Penjualan hewan hidup itu di tengah kekhawatiran wabah virus lain.
Dilansir dari The Sun, Senin (16/3/2020) diyakini pandemi virus corona dimulai di pasar yang sama di Wuhan yang mengarah ke larangan di China.
Advertisement
Baca Juga
Namun, apa yang terjadi di Wuhan itu tidak menghentikan tempat-tempat serupa di seluruh dunia untuk menjual binatang eksotis dan dalam kondisi kotor. Salah satunya adalah Pasar Burung Thanh Hoa di Long An, Vietnam selatan.
Di pasar itu, burung-burung ditutup matanya dan sayapnya patah sebelum dimasak sambil melengking kesakitan. Di beberapa pasar di Asia, bahkan anjing-anjing gila dijual demi daging mereka.
Menurut Mirror, badan amal hewan khawatir pasar seperti itu dapat menyebabkan hama mematikan baru. Mereka menyerukan larangan global.Â
Sementara, para ahli memperingatkan, pasar semacam itu adalah hotspot untuk "penyakit zoonosis" seperti virus corona baru COVID-19 - penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hukuman Berat
Seorang saksi di Pasar Burung Thanh Hoa menggambarkan kondisi mengerikan bahwa produk disimpan cukup lama sehingga muncul banyak lalat dan sangat tidak higienis.Â
Limbah dialirkan ke saluran pembuangan. Para pembeli mendapati itu tidak dapat diarungi karena kotoran burung dan sisa makanan.
"Burung hidup dikurung dalam kandang dan dalam beberapa kasus kaki diikat menjadi tandan. Penjual juga menjahit mata mereka, paruh pita, mematahkan sayap, mencabut bulu dan menggunakan tabung gas mini untuk memasak mereka hidup-hidup dengan cepat," ujar saksi itu
Pada Januari, muncul bahwa wabah virus mulai di pasar makanan di Wuhan di mana ular, tikus, berang-berang, anak serigala dan bahkan koala secara teratur dibantai untuk dipesan. Sekarang diyakini bahwa bug pembunuh, yang telah menginfeksi lebih dari 150.000 di seluruh dunia, berasal dari kelelawar.
Pejabat kesehatan di China sekarang untuk sementara waktu melarang perdagangan hewan liar yang memperingatkan mereka yang mengabaikan larangan itu akan dihukum berat.
Advertisement