Pasangan Kekasih Divonis 6 Bulan Penjara Akibat Bersekongkol Langgar Aturan Karantina

Singapura memberlakukan aturan ketat perihal karantina mandiri, termasuk aturan tak boleh keluar kamar selama karantina 14 hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2021, 02:03 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 02:03 WIB
Ilustrasi Singapura (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)
Ilustrasi Singapura (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berkebangsaan Inggris berusia 52 tahun divonis enam bulan penjara karena melanggar aturan karantina di Singapura. Juru bicara Immigration & Checkpoints Authority (ICA) mengonfirmasi bahwa pria bernama Skea Nigel, tersebut saat itu sedang menjalani karantina wajib selama 14 hari.

Melansir dari Insider, Selasa, 19 Januari 2021, Nigel menjalani karantina di Hotel Ritz-Carlton Millenia, Singapura, pada September 2020 lalu. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan ICA, ia meninggalkan kamarnya tanpa masker untuk mengunjungi tunangannya yang merupakan warga Singapura.

Pada 21 September 2020, tepat pukul 02.00 waktu setempat, Nigel keluar dari kamarnya yang berada di lantai 14. Ia segera menuju ke lantai 27 untuk menemui Agatha Maghesh Eyamalai, tunangannya.

Meskipun berada di hotel yang sama, tunangan Nigel bukanlah pasien karantina COVID-19. Agatha dilaporkan memesan kamar di hotel yang sama dan diduga bersekongkol dengan Nigel untuk melanggar aturan karantina yang ditetapkan pemerintah setempat.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dihukum enam bulan penjara atau denda sekitar $7.500 atau sekitar Rp 105 juta berdasarkan aturan otoritas imigrasi negara kota. Hukuman tersebut diberlakukan karena Singapura berkomitmen untuk menurunkan angka penyebaran COVID-19 dengan memberlakukan karantina ketat selama 14 hari.

Karantina ini berlaku untuk pekerja dan warga negara asing yang masuk atau disebut juga sebagai Stay-Home Notice (SHN). SHN dilakukan di hotel bintang lima yang sudah dipilih oleh pemerintah Singapura, seperti di Hotel Ritz-Carlton atau Shangri-La yang terkenal mewah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sanksi Lain Pelanggar Aturan Karantina

Ilustrasi Singapura
Ilustrasi Singapura (Dok.Unsplash/ Joshua Ang)

Peraturan tersebut mewajibkan warga asing agar tetap di kamar selama 14 hari sampai hasil tes swabnya keluar. Seorang juru bicara Ritz-Carlton Millenia mengatakan, menginap satu malam di hotel bintang lima Marina Bay Singapura ini dihargai mulai dari sekitar 360 dolar Singapura atau Rp5 juta per malam.

Peraturan karantina seperti ini membantu Singapura mengurangi jumlah kasus kematian akibat COVID-19. Sejak awal pandemi, Singapura hanya mencatat 29 kematian dari hampir 59 ribu kasus positif.

Orang asing seperti, Nigel, mungkin akan dicabut izinnya untuk tinggal atau bekerja di Singapura, seperti yang telah dilakukan oleh negara Singapura. Sejak Mei 2020, Singapura telah mencabut setidaknya 44 izin kerja dari orang-orang yang melanggar persyaratan SHN. (Melia Setiawati)

Karantina Wilayah ala Indonesia

Infografis Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Karantina Wilayah, Siapkah Indonesia? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya