Sejumlah Syarat Mendaki Gunung Semeru yang Kembali Dibuka

Pendakian Gunung Semeru telah kembali dibuka pada Senin, 24 Mei 2021.

oleh Putu Elmira diperbarui 25 Mei 2021, 19:01 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 19:01 WIB
Penampakan Terkini Gunung Semeru
Gunung Semeru tampak tenang setelah erupsi sehari sebelumnya di Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (17/1/2021). Gunung Semeru kembali erupsi dan mengeluarkan awan panas guguran sejauh 4,5 kilometer pada Sabtu (16/1). (Juni Kriswanto / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pendakian Gunung Semeru kembali dibuka pada Senin, 24 Mei 2021. Sebelumnya, kegiatan pendakian gunung berapi yang terletak di Jawa Timur tersebut ditutup sementara pada 13--23 Mei 2021.

Bagi yang ingin kembali mendaki Gunung Semeru, ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. Adapun informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Syarat pertama, pendakian hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil dengan jumlah pendaki 4--7 orang. Kedua, pendaki yang diizinkan berusia 10--60 tahun.

Ketiga, calon pendaki diharapkan berada di Ranupani minimal tiga jam sebelum keberangkatan. Syarat keempat, penggantian anggota maksimal satu kali dengan batasan waktu dua hari sebelum keberangkatan.

Kelima, penggantian tidak untuk ketua kelompok. Keenam, anggota kelompok yang diganti maksimal 50 persen dari keseluruhan jumlah anggota. Penggantian hanya dapat dilakukan melalui sistem booking online semeru.

Ketujuh, waktu check-in pukul 08.00--14.00 WIB dan waktu pemberangkatan maksimal 15.00 WIB. Kedelapan, waktu check-out pukul 08.00--16.00 WIB di kantor Resort Ranupani.

Sementara, persyaratan memperoleh izin pendakian adalah dengan membawa bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, serta daftar perlengkapan dan perbekalan. Kedua, calon pendaki membawa fotokopi identitas yang masih berlaku untuk seluruh pendaki dan identitas asli ketua diserahkan pada petugas selama masa pendakian.

Ketiga, pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun wajib menyertakan identitas diri dan Surat Izin Orangtua/Wali ditandatangani di atas materai senilai Rp10 ribu, fotokopi KTP orangtua/wali, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

Keempat, membawa Surat Keterangan Sehat asli, termasuk bebas dari ISPA, bertandatangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan kesehatan yang berlaku paling lama tiga hari sebelum hari pendakian. Seluruh orang yang akan mendaki Gunung Semeru wajib mengikuti arahan pendakian dan mematuhi protokol kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kuota Pendakian

Penampakan Terkini Gunung Semeru
Gunung Semeru menjulang di atas desa Lumajang, Jawa Timur, setelah meletus sehari sebelumnya, Minggu (17/1/2021). Gunung Semeru kembali erupsi dan mengeluarkan awan panas guguran sejauh 4,5 kilometer pada Sabtu (16/1). (Juni Kriswanto / AFP)

Untuk kuota pendakian, jumlah pendaki mempertimbangkan daya dukung, daya tampung ODTWA, pengaturan physical distancing, dan protokol kesehatan. Pertama, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pendakian, kuota pendakian Gunung Semeru setiap hari sejumlah 50 persen atau 300 orang per hari.

Kedua, kuota pendakian dibagi jadi dua, yakni 130 orang per hati untuk kuota pendakian reguler dan 170 orang per hari untuk pendakian reschedule. Ketiga, pembukaan kuota pendakian dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali, selambat-lambatnya satu minggu sebelum pergantian bulan.

Keempat, batas lama pendakian yang diizinkan maksimal tiga hari dan dua malam. Kelima, Batas Aman Pendakian yang direkomendasikan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) adalah di Kalimati.

 

Erupsi Gunung Merapi, Semeru, Sinabung

Infografis Erupsi Gunung Merapi, Semeru, Sinabung
Infografis Erupsi Gunung Merapi, Semeru, Sinabung (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya