Menurut Husniah, hampir semua produk yang dilarang adalah buatan Cina dan Taiwan. Pada produk yang dilarang ditemukan merkuri, hydroquinone, dan zat warna sintetis Rhodamin B dan Merah K3. Pemakaian zat ini dapat berdampak pada iritasi kulit berupa kemerahan atau rasa terbakar. Lebih jauh lagi, bisa menyebabkan kerusakan otak permanen, gangguan ginjal, dan juga kanker.
Pengamatan pihak Badan POM, produk-produk yang dilarang itu beredar di pasar tradisional maupun toko-toko kosmetik. Namun pascapengumuman, kosmetik-kosmetik itu mendadak lenyap di pasaran. Toko-toko kosmetik di pasar tradisional mengaku tak memasarkan produk-produk yang dilarang.
Menanggapi pengumuman ini, Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, mensinyalir masih ada merek lain yang mestinya ditarik, tapi tetap beredar di pasaran. "Kalo kita mau survei, mungkin bisa ratusan," ungkap Marius.
Advertisement
Tak ada salahnya konsumen curiga bila membeli kosmetik yang tidak memiliki label Badan POM. Perhatikan pula nama produsen dan alamatnya. Konsumen juga diimbau jangan tergiur harga murah tapi tidak jelas produsennya [baca: Produk Kecantikan Aspal Beredar di Pasaran].(MAK/Teguh Dwi Hartono)