Persetujuan ini diambil dalam sidang paripurna, Selasa (15/5). Tujuh fraksi menerima pengajuan interpelasi. Sementara dua fraksi menolak dan satu fraksi abstain. Fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Damai Sejahtera. Sementara itu Fraksi Partai Bintang Reformasi abstain [baca: Usulan Interpelasi Dibahas Paripurna DPR].
Ketua DPR Agung Laksono memastikan segera memproses pemanggilan terhadap Presiden melalui mekanisme Badan Musyawarah DPR. Namun belum ditentukan secara pasti kapan Presiden SBY memberikan penjelasan di hadapan anggota Dewan. Usulan interpelasi diajukan sejak awal April silam dan ditandatangani sekitar 278 anggota Dewan.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)