Majelis Hakim Kasus Adelin Tidak Profesional

Komisi Yudisial menemukan bukti Majelis Hakim yang mengadili Adelin Lis tidak bekerja sesuai ketentuan KUHP. Hakim tidak mengecek lokasi yang disengketakan atau tidak sidang di tempat.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Nov 2007, 15:06 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2007, 15:06 WIB
071121bterkini-adelin.jpg

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Yudisial menemukan bukti Majelis Hakim yang mengadili Adelin Lis tidak bekerja secara profesional. Di antaranya tidak mengecek lokasi yang disengketakan atau tidak sidang di tempat. Demikian dikatakan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Rabu (21/11).

Untuk itu, rencananya sore nanti empat anggota KY di antaranya Sukoco kembali diberangkatkan ke Medan, Sumatra Utara, untuk melanjutkan eksaminasi atau pengecekan ulang kasus Adelin. Hasil eksaminasi baru akan diumumkan pekan depan. [baca: Tujuh Jaksa Kasus Adelin Diperiksa].(REN/Tim Liputan 6 SCTV)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya