Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 8 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (3/3/2014).
Mereka yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus hari ini adalah 7 PNS di Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yakni Eki Jaki Nuriman, Tatan Supardi, Sobran Yunda, Yoga Adi Prabowo, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, dan Ririn Laila Zamzamah, serta 1 PNS dari Dinas Bina Marga Pemprov Banten, Cucu Suhara.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Penyidik KPK menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.
Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.
Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. (Yus Ariyanto)
Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa 8 PNS Pemprov Banten
Sebanyak 8 PNS di Pemprov Banten diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan.
diperbarui 03 Mar 2014, 10:40 WIBDiterbitkan 03 Mar 2014, 10:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Catatan Blusukan Ridwan Kamil: Menjelajahi Jantung Jakarta, Menyentuh Aspirasi Warga
Menteri Rosan Segera Tindak Lanjuti Komitmen Investasi Rp 134,9 Triliun dari Inggris
Dharma-Kun Sapa Sejumlah Tokoh Masyarakat di Kalideres Sebelum Kampanye Akbar
7 Potret Ariel Noah Jadi Mekanik Motor Moge BMW, Tampil Macho
Ternyata Ini Alasan Gus Baha Sering Guyon saat Ngaji, Sitir Mbah Moen dan KH Nursalim
Kapolri Pastikan Pelaku Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Dipecat dan Dipidana
Penulis Film Si Doel The Movie dan Si Doel Series, Hadir di Bedah Film Marbot UBSI Cengkareng
Bareskrim Berhasil Bekuk Buronan Judol di Filipina, Sahroni: Bukti Keseriusan!
Jadwal Bola Hari Ini Liga 1, Lengkap dengan Link Live Streaming
Berbaju Putih, Pramono-Rano Hadiri Kampanye Akbar di GBK Senayan