Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa 8 PNS Pemprov Banten

Sebanyak 8 PNS di Pemprov Banten diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Mar 2014, 10:40 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2014, 10:40 WIB
kpk-140207b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 8 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (3/3/2014).

Mereka yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus hari ini adalah 7 PNS di Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yakni Eki Jaki Nuriman, Tatan Supardi, Sobran Yunda, Yoga Adi Prabowo, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, dan Ririn Laila Zamzamah, serta 1 PNS dari Dinas Bina Marga Pemprov Banten, Cucu Suhara.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Penyidik KPK menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya