Liputan6.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Bengkulu Suryawan Halusi. Suryawan dimintai keterangan terkait sumber dana dan aliran dana program salat berhadiah mobil dan umrah.
"Iya memang dipanggil, hanya beberapa pertanyaan saja. Mereka menanyakan apakah ada anggaran untuk program itu dalam APBD 2014. Memang ada sebesar Rp 2,3 miliar. Hanya untuk biaya perjalanan umrah untuk 100 orang saja," aku Suryawan di Bengkulu Senin (3/3/2014).
Suryawan mengakui, tidak hanya ditanya masalah hadiah naik haji dan mobil. Sebab dalam struktur APBD 2014 memang tidak mencantumkan mata anggaran untuk hadiah seperti yang dipersoalkan oleh kejaksaan.
Kepala seksi Humas dan Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Deny Zulkarnain mengakui memang telah dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemerintah Kota Bengkulu, terkait dugaan gratifikasi hadiah salat zuhur berjamaah.
"Iya memang ada yang diperiksa, tapi hanya pengumpulan bahan dan keterangan dan sifatnya diktup (penyelidikan tertutup) dan belum bisa kami publikasikan secara luas," tegas Deny.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengendus adanya dugaan gratifikasi berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (puskaki) Bengkulu.
Sebab menurut koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori, ada indikasi ini terkait Walikota Helmi Hasan adalah pejabat publik. Dan saat ini menjabat sebagai ketua DPW PArtai Amanat Nasional Provinsi Bengkulu. "Sebaiknya hadiah yang diberikan untuk program salah berjamaah ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Melyansori. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: