Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik dituding lambat membawa pulang tersangka dugaan korupsi bioremediasi, yang juga mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT CPI Alexiat Tirtawidjaja. Alexiat masih berada di luar negeri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, berbagai langkah akan ditempuh untuk mencari keberadaan Alexiat yang kabarnya kini berada di Amerika Serikat. Salah satunya, meminta bantuan tim pengacara Alexiat.
"Yang jelas kita mencari mereka dan termasuk minta bantuan lawyer (pengacara) mereka untuk mencari mereka," kata Widyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014).
Selai itu, tim Jaksa Pidana Khusus juga terus berkoordinasi dengan Andhi Nirwanto selaku ketua tim pemburu aset, tersangka, terdakwa, dan terpidana. Hal itu untuk mengetahui aset recovery atau pengembalian aset secara tertulis.
"Ya, pokoknya upaya-upaya untuk menuntaskan perkara itu secara maksimal kita lakukan," ujar Widyo.
Langkah-langkah lainnya untuk meringkus Alexiat, kata Widyo, pihaknya akan meminta bantuan tim monitoring center Kejagung. Namun Kejagung tidak menargetkan batas waktu pencarian Alexiat tersebut.
"Upaya terakhir pencarian tersangka dan kita tanyakan juga seperti monitoring center di Jamintel. Tidak ada target untuk Alexiat," ujar Widyo.
Kejagung telah memasukan Alexiat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status buron. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri tetap dilakukan untuk mengetahui keberadaan Alexiat. "Ada (komunikasi dengan Kemenlu). DPO juga sudah," kata Widyo, Jumat 28 Februari lalu.
Alexiat sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 2012, kerap mangkir dari panggilan jaksa. Bahkan, langkah untuk mengekstradisi dari luar negeri belum dilakukan. Terakhir, Kejagung menyebut Alexiat berada di Amerika Serikat karena menjaga suaminya yang sedang sakit.
Dalam kasus ini, 6 dari 7 tersangka telah divonis Majelis Hakim Pengadilan. 4 Tersangka pegawai PT CPI telah divonis, masing-masing 2 tahun bui dengan denda bervariasi, dari Rp100 juta hingga 200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah.
Sedangkan 2 tersangka dari pihak kontraktor telah diputus di tingkat banding Pengadilan Tinggi dan kasasi Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tinggi. Terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo dihukum 3 Tahun penjara. Sedangkan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri di tingkat kasasi MA telah dihukum 5 tahun bui pada 10 Februari lalu. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: