Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. Di antara para saksi yang diperiksa adalah anggota DPD sekaligus putra sulung Ratu Atut, Andika Hazrumy. Ada pula menantu Ratu Atut yang juga istri Andika, Adde Rosi Khaerunnisa.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2014).
Pantauan Liputan6.com, Andika dan Adde sudah tiba di Gedung KPK. Namun, hanya Andika memberikan komentar terkait pemeriksaan mereka. "Untuk Ibu (Atut) masih soal Pilkada," ujar Andhika.
Selain keduanya, KPK juga akan memeriksa Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk Ratu Atut. Adik ipar Atut dari Tubagus Chaery Wardana itu juga sudah tiba di Gedung KPK. "Nanti ya. Saya mau jenguk Bapak (Wawan) dulu ya," tutur Airin.
KPK juga memeriksa saksi lainnya, di antaranya 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten, yakni Riza Martina, Fauzia Dos Santos, dan Amir Hamzah. Amir Hamzah merupakan Wakil Bupatai Lebak periode 2008-2013.
Pada Pilkada Lebak 2013, Amir berpasangan dengan Kasmin dan diusung Partai Golkar. Dalam penyelenggaraan pilkada yang berlangsung 2 putaran itu Amir-Kasmin yang disokong oleh kubu Atut kalah perolehan suaranya dari pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.
Amir-Kasmin lalu menggugat keputusan KPU yang memenangkan Iti-Ade. Namun, MK pada 19 Oktober 2013, dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Lebak yang menetapkan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.
Dalam sengketa itulah Ratu Atut bersama Wawan diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. (Ismoko Widjaya)
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement
[VIDEO] Babak Pertama Sidang Wawan