KPK Periksa Anak, Menantu dan Adik Ipar Ratu Atut

KPK juga memeriksa saksi lainnya, di antaranya 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Mar 2014, 11:48 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2014, 11:48 WIB
[FOTO] Kesetiaan Airin Temani Suami Jalani Sidang Perdana
Airin tampak gelisah saat melihat kondisi suaminya yang menjalani sidang dalam kondisi baru sembuh sakit (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. Di antara para saksi yang diperiksa adalah anggota DPD sekaligus putra sulung Ratu Atut, Andika Hazrumy. Ada pula menantu Ratu Atut yang juga istri Andika, Adde Rosi Khaerunnisa.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2014).

Pantauan Liputan6.com, Andika dan Adde sudah tiba di Gedung KPK. Namun, hanya Andika memberikan komentar terkait pemeriksaan mereka. "Untuk Ibu (Atut) masih soal Pilkada," ujar Andhika.

Selain keduanya, KPK juga akan memeriksa Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk Ratu Atut. Adik ipar Atut dari Tubagus Chaery Wardana itu juga sudah tiba di Gedung KPK. "Nanti ya. Saya mau jenguk Bapak (Wawan) dulu ya," tutur Airin.

KPK juga memeriksa saksi lainnya, di antaranya 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten, yakni Riza Martina, Fauzia Dos Santos, dan Amir Hamzah. Amir Hamzah merupakan Wakil Bupatai Lebak periode 2008-2013.

Pada Pilkada Lebak 2013, Amir berpasangan dengan Kasmin dan diusung Partai Golkar. Dalam penyelenggaraan pilkada yang berlangsung 2 putaran itu Amir-Kasmin yang disokong oleh kubu Atut kalah perolehan suaranya dari pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.

Amir-Kasmin lalu menggugat keputusan KPU yang memenangkan Iti-Ade. Namun, MK pada 19 Oktober 2013, dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Lebak yang menetapkan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018.

Dalam sengketa itulah Ratu Atut bersama Wawan diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

[VIDEO] Babak Pertama Sidang Wawan

KPK Sita 5 Truk Wawan Adik Ratu Atut

[VIDEO] Tempat Karaoke Mewah Milik Wawan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya