Tinggal di Rusun Pinus Elok, Penghuni Ilegal Harus Urus dari Awal

Jika penghuni ilegal ingin tinggal menetap di rusun, mereka harus mengajukan dari proses awal.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Mar 2014, 17:04 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2014, 17:04 WIB
Ingin Huni Rusun Pinus Elok, Warga Ilegal Harus Urus dari Awal
Jika penghuni ilegal ingin tinggal menetap di rusun, mereka harus mengajukan dari proses awal.

Liputan6.com, Jakarta - Sedikitnya 44 unit di Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur, disegel petugas. Penyegelan tersebut lantaran penghuninya tidak memiliki izin. Jika benar-benar ingin tinggal di rusun, pemiliknya harus mengurus dari awal.

"Apabila mereka mau tetap tinggal di rusun, harus ngurus dari awal lagi," kata Kasie Pelayanan Unit Pengelola Rusun Wilayah III Dinas Perumahan DKI Jakarta, Ledy Natalia, Kamis (13/3/2014).

Ledy meminta, agar warga rusun yang unitnya disegel segera mengosongkan unitnya. Jika tidak, penghuni sendiri yang akan merugi. "Dari pada nanti dikosongkan paksa ada barang-barang yang rusak atau hilang, kan penghuni juga yang rugi."

Saat ini, kata Ledy, pihaknya masih menunggu kebijakan yang diambil pimpinan terkait tindakan tegas terhadap penghuni ilegal. Terutama, terkait anggaran. "Kecuali kalau ada kebijakan lain dari pimpinan, bulan ini juga bisa kita kosongkan," tandas dia.

Puluhan Unit Rusun Pinus Elok disegel petugas. Diduga, penghuni unit merupakan warga ilegal. Penyegelan ini buntut adanya dugaan jual-beli sewa unit rusun yang dilakukan oknum petugas.

Sementara, unit yang sudah disegel hingga kini belum juga dikosongkan. Barang milik penghuni masih tampak mengisi unit rusun. Padahal, kertas merah tanda segel sudah jelas menempel di kaca jendela unit. (Anri Syaiful)

Baca juga:

Asa Penghuni Rusun yang Unitnya Disegel karena Sering Pulang Malam

Ada `Uang Pelicin`, SK Sewa Rusun Pinus Elok Cepat Turun

PNS Sewakan Rusun, Ahok: Gertak Sambal Dicuekin, Sekarang Pecat!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya