Ahok Diminta Beri Tunjangan Kinerja kepada Guru Swasta

Selama ini terdapat kesenjangan antara guru sekolah negeri atau PNS dan guru swasta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 20 Mar 2014, 11:17 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2014, 11:17 WIB
[FOTO] Guru Honorer Ancam Golput Jika Tak Jadi PNS
Para guru honorer se-Jabodetabek berkumpul di Monas dan melakukan unjuk rasa pada Rabu, 26 Februari 2014 (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) DKI Diding Zainuddin, mengusulkan agar Pemprov DKI juga memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada guru-guru swasta. Hal itu disampaikannya kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam acara pengukuhan pengurus BMPS.

"Kiranya Pemprov DKI dapat mengalokasikan TKD untuk guru swasta yang non-PNS," ujar Diding di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Menurut Diding, selama ini terdapat kesenjangan antara guru sekolah negeri atau PNS dan guru swasta. Berdasarkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Rp 2,4 juta, Diding mengaku pihak yayasan swasta kesulitan memberi honor kepada pendidik per harinya.

Maka pihaknya berharap Pemprov DKI dapat memberikan kebijakan berbeda kepada guru-guru swasta. "Karena ada kesenjangan guru PNS dan non-PNS, kita gaji pendidik honorer per hari itu Rp 100 ribu. Kami cukup kesulitan," ungkapnya.

Acara pengukuhan Badan Musyawarah Pengurus Swasta (BMPS) Provinsi DKI Jakarta Masa Kerja masa jabatan 2014-2019 digelar di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya