Liputan6.com, Jakarta - Nyawa TKI Satinah binti Jumadi Amad yang divonis mati pengadilan Buraidah, Arab Saudi, 2011 lalu hanya tersisa 7 hari. Ia akan dipancung bila pemerintah Indonesia tidak membayarkan uang diyath atau uang ganti nyawa sebesar Rp 21 miliar.
Anggota DPR Komisi IX Indra prihatin dengan sikap pemerintah yang kurang responsif atas nyawa Satinah. "Kita harus menganggap kasus Satinah persoalan serius bangsa, negara sebesar ini masa tidak mampu menyelesaikan Satinah dengan 21 miliar itu," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Menurut Indra, Indonesia memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membantu Satinah. Politisi asal PKS itu juga yakin BPK dan KPK tidak akan mempermasalahkan apabila dana itu digunakan, selama tidak dikorupsi. Namun, bila pemerintah tak mau menggunakan dana tersebut, maka upaya lain bisa ditempuh, yakni mengajak seluruh rakyat Indonesia saweran demi Satinah.
"Ini kasus sudah lama, sampaikan kepada publik. Kita yakin semua siap membantu saweran, saya yakin 3 hari bisa menghadirkan Rp 21 miliar itu," imbuhnya.
Selain itu, Indra menginginkan ke depan tak terulang kembali kasus Satinah. Terlepas benar atau salah, setiap buruh migran harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
"Jangan sibuk dengan kampanyenya, mencari solusi, kalau ini tidak serius Satinah akan menjadi korban. 256 Buruh migran terancam hukuman mati. Maksud saya, ini hrus ada penanganan cepat dan serius, memalukan kalau kita tidak mampu," tegas Indra.
Presiden SBY telah mengeluarkan keterangan resminya atas kasus Satinah. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan mau sampai kapan negara harus menanggung kesalahan para pahlawan devisa. Indra pun membandingkan dengan sikap presiden dari negara tetangga.
"Saya iri jujur saja, Filipina, itu presidennya turun langsung memberikan perlindungan total. Padahal buruh migran kita lebih rajin," kritiknya.
Terkait kasus Satinah, Indra meminta agar tak ada politisasi, karena dekat dengan Pemilu 9 April mendatang. Meski demikian, ia tak mempersoalkan pihak mana atau dari partai mana yang bergerak menyelamatkan Satinah.
"Kalau saya melihat begini, siapapun yang membantu orang tertindas, pun untuk membantu nggak penting, yang penting dia diselamatkan," pungkas Indra.
Kasus Satinah bermula ketika ditetapkan pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem Arab Saudi dan melakukan pencurian uang sebesar 37.970 riyal pada Juni 2007.
Ketika itu, Satinah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Kota Gaseem sejak 2009 dan hingga kasasi pada 2010, Satinah diganjar hukuman mati. Seharusnya Satinah menghadapi algojo pada Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga 3 kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013.
Pihak keluarga atau ahli waris korban sebelumnya menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat imbalan diyat sebesar 10 juta riyal yang selanjutnya menjadi 7 juta riyal, dalam jangka waktu 1 tahun 2 bulan terhitung sejak 23 Oktober 2011, yaitu 14 Desember 2012.
Nasib Satinah saat ini berada di tangan ahli waris korban. Pemerintah sudah menyiapkan tawaran uang diyat sebesar 4 juta riyal. Jika diterima, Satinah dipastikan akan segera bebas. Namun jika ditolak, kemungkinan besar nasib Satinah akan berakhir di tangan algojo pada sekitar 3 April 2014.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
PKS Ajak Rakyat Indonesia Saweran Demi TKI Satinah
Nyawa TKI Satinah binti Jumadi Amad yang divonis mati pengadilan Buraidah, Arab Saudi, 2011 lalu hanya tersisa 7 hari.
diperbarui 27 Mar 2014, 18:34 WIBDiterbitkan 27 Mar 2014, 18:34 WIB
Dukungan terhadap TKI Satinah, kali ini datang dari Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Yogyakarta.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia
Fungsi Yudikatif, Miliki Peran Penting dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Fungsi Basofil dan Peran Pentingnya dalam Sistem Kekebalan Tubuh
Fungsi Ilmu Sosiologi dalam Kehidupan Masyarakat, Simak Penjelasannya