Polri Bantah Membiarkan Perdagangan Senpi Ilegal

Polri menegaskan terus melakukan upaya penertiban guna mencegah peredaran senjata ilegal di tengah-tengah masyarakat.

oleh Edward Panggabean diperbarui 03 Apr 2014, 23:00 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2014, 23:00 WIB
Pemeriksaan Senjata Api
Pascapenembakan perwira Polda Metro Jaya AKBP Pamudji, Polres Bogor periksa senpi anggota.

Liputan6.com, Jakarta - Polri membantah melakukan pembiaran terhadap praktik perdagangan dan peredaran senjata api secara online dan pesan berantai dari telepon seluler.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengaku, pihaknya terus melakukan upaya penertiban guna mencegah peredaran senjata ilegal di tengah-tengah masyarakat.

"Penertiban sudah terus kami lakukan, termasuk melarang perizinan impor senjata api," kata Agus di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Ditegaskan dia, penertiban telah dilakukan jajaran Polri melalui operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau razia di seluruh Indonesia menjelang pemilu mendatang.

"Razia rutin juga dilakukan oleh anggota kepolisian di wilayah-wilayah," ungkap dia.

Agus juga menepis tudingan tentang kemudahan proses perizinan dari polisi. Dia menekankan bahwa kepemilikan senpi dengan izin Polri sudah lama ditiadakan.

"Tidak ada itu perizinan kepemilikan senjata api. Kami sudah tidak mengeluarkan izin, sudah lama aturan itu," kata dia.

Dengan maraknya penembakan oleh orang tak dikenal, Polri mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api sisa konflik agar menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Kami meminta peran serta masyarakat yang tinggal di wilayah bekas konflik, jika masih ada yang menyimpan senjata agar menyerahkan kepada anggota kami," tandas dia. (Anri Syaiful)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya