Sindikat Perdagangan Bayi di Riau, Sahroni DPR Minta Semua Pihak yang Terlibat Dihukum Maksimal

Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam sindikat gelap perdagangan bayi di Pekanbaru, Riau. Kasus ini terbongkar berkat kejelian seorang warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, di mana ini berawal dari hasil temuan dari media sosial.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jan 2025, 17:49 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 16:40 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam sindikat gelap perdagangan bayi di Pekanbaru, Riau. Kasus ini terbongkar berkat kejelian seorang warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, di mana ini berawal dari hasil temuan dari media sosial.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, meminta Polri lebih memperketat pengawasan.

"Makanya, inilah pentingnya bagi Dittipidsiber Polri untuk lebih menggalakkan patroli digital. Kalau ada hal-hal mencurigakan yang mengarah tindak pidana, langsung di-take down. Bahkan kalau perlu langsung cari pemilik akunnya. Jangan tunggu kejadian atau menunggu laporan baru ditindak," kata dia dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Politikus NasDem ini pun turut meminta polisi menjerat seluruh pelaku dengan hukuman maksimal. Bahkan Sahroni meyakini, masih banyak pelaku perdagangan bayi seperti mereka di Indonesia.

"Pokoknya saya minta seluruh pelaku dihukum dengan pidana maksimal, yang mereka lakukan itu jelas pelanggaran HAM. Dan saya yakin masih kasus perdagangan bayi seperti ini yang belum terungkap. Bisa jadi tidak melalui media sosial, tapi lewat jalur-jalur yang tidak terdeteksi. Di situlah Polri harus memainkan peran, bongkar semuanya," jelas Sahroni.

Dia pun berharap kasus perdagangan bayi seperti ini bisa segera dihentikan.

"Tindak tegas semua yang terlibat, mau itu pelaku, pemodal, backing, pembeli, atau siapa pun itu. Jerat pidana semuanya," pungkasnya.

Sindikat Perdagangan Bayi di Riau Ditangkap

Polisi di Pekanbaru mengungkap sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

Dilansir dari Merdeka.com, enam orang telah diamankan dan seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan dari cengkeraman sindikat tersebut.

Kasus ini terbongkar berkat kejelian seorang warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku saat sedang melakukan transaksi jual beli bayi.

"Modus yang mereka gunakan sangat licik. Mereka menyamarkan aksi kejahatan ini dengan kedok adopsi ilegal," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Anggreni Senin (20/1/2025).

Para pelaku menjanjikan bayinya kepada calon orang tua angkat dengan iming-iming sejumlah uang.

Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025), polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial EJ, AT, TH, Z, JB, dan SP. Selain itu, bayi perempuan yang menjadi korban juga berhasil diselamatkan dan kini berada dalam kondisi aman.

"Bayi ini seharusnya menikmati masa kecilnya bersama orang tuanya yang sah. Namun, kekejaman para pelaku telah merenggut hak-haknya," ujar Kompol Bery.

Memburu Dua Orang Lainnya

Hasil penyelidikan sementara, jaringan perdagangan bayi ini tidak hanya melibatkan enam orang tersangka yang telah ditangkap. Polisi masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu TA dan RS.

"Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan secara menyeluruh," tegas Kompol Bery.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni 15 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. Orang tua harus lebih berhati-hati dalam memilih calon orang tua angkat bagi anak-anak mereka. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang, karena hal itu bisa berakibat fatal bagi masa depan anak," jelas Bery.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya