Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menyampaikan temuan adanya 19,4% Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2013 yang tak tepat sasaran. ICW juga memberi sejumlah rekomendasi terkait KJP kepada Pemprov DKI.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengungkap, rekomendasi pertama mengenai besaran dana KJP yang baru bisa meng-cover 70% kebutuhan siswa kurang mampu.
"Jadi kami menyarankan agar dana KJP ditingkatkan dan beliau (Basuki alias Ahok) mengatakan bahwa dana KJP akan terus ditingkatkan hingga Rp 3 triliun," ujarnya usai bertemu Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Namun, sambung dia, sebelum dana dicairkan, validasi data siswa terlebih dulu dibersihkan untuk menghindari siswa mampu masuk ke dalam daftar penerima KJP.
ICW juga menyampaikan hasil investigasi adanya KJP yang tidak diakui oleh penerimanya karena mereka merasa tak pernah menerima KJP meski nama mereka terdaftar. Sehingga, ICW meminta Pemprov DKI agar KJO tepat sasaran, Kepala Sekolah dan guru-guru harus lebih mempertajam instingnya guna mendeteksi ada tidaknya penerima KJP yang tak sesuai syarat.
"Maka kami mendesak Pemprov perbaiki sistem pendataan. Seperti memampangkan daftar anak penerima KJP di sekolah biar warga tahu, mana kaya mana miskin. Wagub setuju," jelasnya.
Pengumuman daftar penerima KJP itu, dikatakan Febri, bukan bermaksud mempermalukan siswa tak mampu melainkan agar pengelolaan KJP menjadi lebih akuntabel. Siapapun boleh mengajukan KJP namun melalui mekanisme tepat yaitu sekolah dan komite sekolah bukan lewat jalan pintas ke Sudin atau Dinas Pendidikan.
Kemudian mengenai kuota KJP dalam sistem database yang dinilai tidak efektif. Sebab, dengan sistem kuota, sedikit saja jumlah siswa tak mampu di suatu sekolah langsung disamaratakan. Akibatnya, banyak siswa yang mampu justru bisa mendapatkan KJP.
"Jadi kekurangan sistem kuota begitu. Kami berharap sistem itu diganti sistem ranking. Jadi harus ada database dengan ranking supaya ketahuan mana yang mendapat prioritas mana yang tidak," jelasnya.
Selain itu, ICW juga meminta agar Pemprov DKI meningkatkan sosialisasi mengenai KJP kepada siswa dan orangtuanya agar memahami dengan jelas bahwa penerima KJP diprioritaskan bagi yang kurang mampu. Karena mereka menemukan beberapa orang tua siswa berusaha memanipulasi kuitansi pembelian peralatan sekolah dari dana KJP. Hal itu berarti adanya penyelewengan terhadao dana KJP yang bisa dipakai untuk apa saja.
"Itu kan kelemahannya karena langsung berbentuk uang. Jadi kami mendorong agar wagub maksimalkan fungsi pengawasan internal dari inspektorat, buat ngecek langsung ke lapangan. Eksternal BPKP dan BPK agar memantau itu," beber Febri. (Yus Ariyanto)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Temui Ahok, ICW Beri Rekomendasi Pembenahan KJP
ICW menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menyampaikan temuan adanya 19,4% KJP 2013 yang tak tepat sasaran.
diperbarui 10 Apr 2014, 16:26 WIBDiterbitkan 10 Apr 2014, 16:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Sambel Bawang Pedas Gurih, Lengkap dengan Variasi Lezat
VIDEO: Tiga Perwira Polisi Dipecat, Terbukti Memeras Warga Malaysia di DWP 2024
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon
4 Rekomendasi Film Petualangan Legendaris Indiana Jones yang Tak Terlupakan dan Membuat Nostalgia
Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda 'Nge-gas' Belajar Jalankan Roda Pemerintahan
VIDEO: Menjelang Akhir Tahun, Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korupsi OCCRP 2024
Notaris Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan hingga 70 Tahun