Saksi Dicecar soal Transfer ke Pedangdut, Akil Mochtar Geram

Mantan politisi Partai Golkar itu menghardik sekaligus mempertanyakan maksud jaksa yang bertanya masalah rekening.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Apr 2014, 01:03 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2014, 01:03 WIB
[FOTO] Terungkap Jika Akil Minta 3 M ke Susi  Tur Andayani
Akil Mochtar terlihat memperhatikan keterangan saksi dengan serius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terlihat geram dan tak senang saat sidang lanjutannya digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan soal aliran dana dari ke Akil untuk pedangdut Ria Fitriani yang juga lulusan Kontes Dangdut Indonesia (KDI).

Hal itu bermula saat jaksa menanyakan kepada saksi, yakni pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rafika Hendriyanti. Jaksa menanyakan sejumlah hal dalam rekening Akil, baik itu penghasilan maupun lalu lintas transfer. Termasuk transfer ke Ria `KDI`.

"Ada transfer Ria Fitriani?" kata jaksa Olivia Sembiring bertanya pada saksi di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Namun, saksi belum juga menjelaskan, Akil buru-buru memotongnya. Dengan nada yang cukup tinggi, mantan politisi Partai Golkar itu menghardik sekaligus mempertanyakan maksud jaksa yang bertanya masalah rekening.

"Apa masalahnya transfer? Ini rekening gaji, apa hubungannya (dengan kasus suap pilkada)? Saya keberatan karena tidak ada hubungannya dengan perkara yang didakwakan," ucap mantan anggota Komisi III DPR RI ini.

Protes ini kemudian mendapat tanggapan dari jaksa. Menurut jaksa, penelisikan masalah rekening, termasuk transfer ke rekening Ria `KDI` berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil.

"Kenapa kami tanya rekening gaji, karena ini menanyakan terkait profil bersangkutan. Arena kita berbicara TPPU," kata jaksa Wawan.

Majelis hakim yang dipimpin Suwidya ini langsung menengahi perdebatan Akil dan Jaksa. Majelis kemudian mempersilakan jaksa melanjutkan pertanyaan kepada saksi.

Rafika yang ditanyai pertanyaan yang sama kemudian menyebutkan ada sejumlah transfer dari rekening Akil ke Ria `KDI`. Transfer itu terjadi pada rentang waktu 14 Juli 2011 sampai 30 September 2011.

Sementara, soal pembukaan rekening termasuk jumlah besaran rata-rata transaksi Akil di rekening khusus menampung gaji, tunjangan, dan honor, Rafika mengaku besarannya relatif. "Jumlahnya variatif. Salah satunya ada yang Rp 160 juta," ucapnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya