Proyek e-KTP, Mendagri: Sudah Saya Kuasakan, BPKP Dilibatkan

Gamawan mengatakan sebelum menandatandatangani anggaran proyek lelang e-KTP, dia telah meminta audit lebih dahulu kepada BPKP.

oleh Edward Panggabean diperbarui 24 Apr 2014, 13:19 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2014, 13:19 WIB
Subsidi Pangan Bikin Gamawan Fauzi Sambangi KPK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kunjungi Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 April 2014 (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah dirinya ikut dalam tender proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012 sebesar Rp 6 triliun lebih. Selaku menteri, Gamawan mengaku hanya sebagai penguasa anggaran yang diserahkan kepada Kuasa Penguna Anggaran (KPA).

"Kalau saya kuasakan kepada KPA (Kuasa Penguna Anggaran), di bawahnya ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sudah saya kuasakan. Saya tidak terlibat lagi di dalam proyek itu," kata Gamawan usai menghadiri sebuah seminar di Jakarta, Kamis (24/4/2014)

Ia mengaku menandatangani hasil lelang tender e-KTP itu karena perintah UU. Gamawan menegaskan, sebelum menandatangani anggaran proyek lelang tersebut, dia telah meminta audit lebih dahulu kepada Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

"Saya tidak ikut dalam pelelangan. Supaya ini sudah betul atau belum, saya minta audit kepada BPKP, apakah pelelangan ini sudah betul atau masih ada yang salah. BPKP mengatakan sudah tidak ada masalah," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya