Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Untuk itu, penyidik KPK hari ini memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta cabang Pulogadung, Faozar Widyantara.
Faozar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2014).
Bersamaan dengan itu, KPK juga memanggil Tonizar Lumbanbatu dari pihak swasta.
KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)
Energi & Tambang