Suryadharma: Saya Belum Pikirkan Mundur dari Menag

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang karib disapa SDA itu berharap, apa yang dituduhkan padanya hanyalah salah paham saja.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Mei 2014, 11:49 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2014, 11:49 WIB
(Lip6pagi) SDA KPK
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali akhirnya angkat bicara soal penetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang karib disapa SDA itu berharap, apa yang dituduhkan padanya hanyalah salah paham saja.

Untuk saat ini SDA tak akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama. Apalagi dirinya saat ini masih fokus dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Apa saya akan mundur? Saya belum berpikir ke arah itu. Saya sedang fokus dengan penyelenggaraan haji. Jadi saya belum berpikir ke arah itu," ucap SDA di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

SDA juga mengaku belum memahami keputusan KPK tersebut. Dia tak tahu pada substansi mana dirinya dikaitkan dengan kasus ini.  

"Tadi berkaitan dengan substansi apa, saya belum tahu. Berkaitan pada bahan yang mana yan menjadikan saya tersangka saya belum tahu," ujarnya.

"Oleh karenanya kita tunggu saja proses berikutnya."

KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.

SDA dinilai oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direkotrat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya