Diperiksa KPK, Eks Menhut: Hanya Ngobrol Saja

Mantan Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2014, 12:34 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2014, 12:34 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menhut era Presiden Megawati Soekarnoputri itu diperiksa untuk tersangka pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap.

Saat tiba di Gedung KPK, Prakosa mengatakan tujuan kedatangannya hanya untuk mengobrol dengan pimpinan KPK.

"Hanya ngobrol-ngobrol saja," kata Prakosa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6/2014). Setelahnya, Prakosa langsung masuk ke dalam lobi KPK tanpa berkomentar lagi.

Prakosa dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa bersama Haryadi Kumala, Elly Halimah, Dini Yulia Melanie, dan Daniel Otto Kumala dari pihak swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Adapun tersangka Yohan Yap, bakal digarap buat tersangka Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Muhammad Zairin.

Diduga pemanggilan mereka untuk menelisik soal dugaan suap alih fungsi lahan hutan Gunung Geulis, Kabupaten Bogor ke Kementerian Kehutanan. Musababnya, beberapa waktu lalu penyidik sudah mencium keterlibatan Kementerian Kehutanan lewat peran Direktur Jenderal Planalogi Kemenhut Bambang Supriyanto.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya juga sudah menjelaskan jika alih fungsi lahan tersebut berada di bawah otoritas Kemenhut. Kemenhut yang berwenang mengeluarkan izin terkait alih fungsi lahan tersebut.

"Sekarang kalau dilihat dari yang dialihfungsikan itu kan hutan lindung. Nah yang punya otoritas pengurusan izin hutan lindung itu kan Kementerian (Kehutanan). Kan jelas bupati tak punya otoritas. Yang punya itu Kemenhut," kata Busyro belum lama ini.

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya