Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anggoro Widjojo hukuman pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Jaksa juga menuntut Bos PT Masaro Radiokom itu dengan denda pidana Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut, supaya Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurangan," kata Jaksa Andi Suharlis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Jaksa menilai, Anggoro terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan (Dephut/Kemenhut) pada 2006 sampai 2008. Sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana.
"Menyatakan terdakwa Anggoro Widjojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Anggoro. Di antaranya perbuatannya tidak mendukung upaya program pemberantasan korupsi oleh pemerintah, melarikan diri keluar negeri saat proses penyidikan berlangsung, dan tidak mengakui perbuatannya. Sebaliknya, Jaksa tidak mempunyai pertimbangan hal meringankan bagi Anggoro.
Terdakwa Anggoro Widjojo didakwa menyuap sejumlah penyelenggara negara. Di antaranya Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Menteri Kehutanan periode 2004-2009 Malam Sambat Kaban.
Dalam dakwaan disebutkan Anggoro memberi suap kepada nama-nama tersebut dengan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, 220 ribu dolar Singapura, 92 ribu dolar Singapura, dan US$ 20 ribu, serta 2 buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga US$ 50.581.
Pada dakwaan juga disebutkan, DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan tahun 2007. Adapun, proyek revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran Gerhan yang disetujui itu. (Ans)
Suap SKRT, Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa menilai, Anggoro terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada sejumlah penyelenggara negara.
diperbarui 18 Jun 2014, 19:20 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 19:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 14 Mei 2014 (Antara/Yudhi Mahatma)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Suporter Malaysia Buat Kerusuhan di LRT Akibat Tersingkir Piala AFF
3 Petinggi Smelter Divonis 4-8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Bank Mandiri Dukung Transformasi Digital Layanan RSAB Harapan Kita
Arti Mimpi Rambut Rontok: Makna dan Tafsir Lengkap
ESG Jadi Kunci BUMN Capai Efisiensi Energi dan Profitabilitas
Seskab Mayor Teddy Bantah Presiden Erdogan Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8
VIDEO: Memasuki Musim Liburan, Sejumlah Titik di Yogyakarta Terpantau Padat Lalu Lintas
Paus Fransiskus: Natal Bukan Hanya Perayaan Keluarga, Tapi Juga Membantu yang Menderita
Memahami Output Kegiatan Adalah Kunci Kesuksesan Program
Arti Mimpi Umroh: Makna Spiritual dan Petunjuk Kehidupan
Tips Roti Lembut Berhari-hari: Panduan Lengkap Membuat Roti Empuk Tahan Lama
Resorts World Cruises Tambah Armada dengan Star Scorpio, Berlabuh di Jakarta Maret 2025