Dituding Hamili Gadis SMK, Raja Solo Paku Buwono XIII Dipolisikan

Dia mendatangi Sentra Pelaporan Kepolisian (PSK) Polres Sukoharjo didampingi salah satu kerabat serta pengacara.

oleh Fajar Abrori diperbarui 21 Jul 2014, 15:57 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2014, 15:57 WIB
Dituding Hamili Gadis SMK, Raja Solo Paku Buwono XIII Dipolisikan
Dia mendatangi Sentra Pelaporan Kepolisian (PSK) Polres Sukoharjo didampingi salah satu kerabat serta pengacara. (Reza Kuncoro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Solo - AT, seorang siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Solo, Jawa Tengah, melaporkan Paku Buwono XIII Hangabehi ke Polres Sukoharjo. Siswi itu mengaku telah dihamili Raja Keraton Kasunanan Surakarta.

Dia mendatangi Sentra Pelaporan Kepolisian (PSK) Polres Sukoharjo didampingi salah satu kerabat serta pengacara. Kedatangan mereka adalah untuk membuat laporan resmi terkait kasus yang sedang menimpa siswi nahas tersebut.

Pengacara AT, Asri Purwanti mengaku, kliennya kini hamil 4 bulan. Gadis itu juga mengalami depresi setelah mengetahui kabar kehamilannya. "Berdasarkan keterangan dari korban bahwa orang yang menghamilinya merupakan Raja Solo," kata Asri di Mapolres Sukoharjo, Solo, Jateng, Senin (21/7/2014).

Asri mengatakan, AT berasal dari keluarga tidak mampu. Setelah ibunya meninggal dunia, maka biaya sekolah dan kehidupan sehari-harinya ditanggung oleh saudara kandungnya serta para kerabatnya. "Sekitar bulan Maret lalu, AT membutuhkan biaya untuk membayar tunggakan SPP sekolah," tutur dia.

Karena kesulitan ekonomi, lanjut Asri, kliennya pun mengelu pada seorang teman semasa SMP-nya, YS. Maka AT pun ditawari untuk bekerja di kafe.

"YF mengatakan, bahwa pekerjaan di cafe hanya menemani orang minum-minum. Kerjanya juga hanya sampai jam 20.00 WIB," ujar sang pengacara.

"Dia itu tidak tahu kafe itu seperti apa, tahunya kalau kafe itu seperti rumah makan besar. AT pun menerima tawaran YS."

Lalu pada 18 Maret 2014 lalu, AT dijemput oleh YS sepulang sekolah dan dibawa ke rumahnya. Gadis itu kemudian dikenalkan pada seorang teman YS bernama WT. WT Inilah yang kemudian mempertemukan AT dengan sang Raja Solo. Maka gadis itu diminta untuk memakai nama samaran, Putri.

"Temannya itu bilang nanti kamu ketemu sama Raja Solo, bilang butuh uang untuk bayar sekolah. Nah, menurut pikiran AT, raja itu mau membantu biaya sekolah," papar sang pengacara.

Setelah bertemu dengan Paku Buwono XIII, sambung Asri, kliennya kemudian dibawa masuk ke dalam mobil berwarna putih. Di sana dia bertemu dengan Paku Buwono. Asri mengaku, setelah itu AT dipaksa masuk ke dalam kamar hotel. Dalam kamar hotel itulah, pelecehan tersebut terjadi.

Keluar dari kamar, Asri menuturkan, kliennya diberi uang Rp 2 juta. Dia kemudian diturunkan di sekitar Tugu Lilin. "Berdasarkan pengakuan AT, uang senilai Rp 2 juta itu selanjutnya dikasihkan ke AT hanya Rp 700 ribu. Sedangkan sisanya diambil oleh mereka berdua (YS dan WT)," ujar Asri.

Beberapa bulan kemudian, AT mengalami telat menstruasi. Dia menjadi ketakutan setelah mengetahui dirinya hamil. Dalam kasus ini, Asri akan melaporkan Paku Buwono XIII Hangabeni dan YS atas dugaan memperdaya kliennya.

"AT mengenalinya bahwa itu Raja Solo ketika ditunjukkan fotonya. Klien juga sanggup untuk melakukan tes DNA," ujar Asri.

Sementara itu, pemangku Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, KP Eddy Wirabhumi mengaku sudah mendengar berita ini. Namun, dia belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu. Dia juga mengaku belum menjalin komunikasi dengan Asri dan AT.

"Saya akan melakukan investigasi ke internal dan keluar keraton dulu. Saya juga akan melakukan verifikasi tentang kebenaran informasi itu. Saya rasa yang penting melakukan komunikasi internal dulu saja," ucap Eddy. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya