Usai Diperiksa KPK, Eks Gubernur BI Akui Tak Tahu Kasus Pajak BCA

Terkait kasus permohonan pajak BCA‎, Darmin juga membantah mengetahui. Lagi-lagi dia mengaku saat itu dirinya belum menjabat Dirjen Pajak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Agu 2014, 16:47 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2014, 16:47 WIB
Bank BCA akan turunkan bunga deposito
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution diperiksa‎ penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 1999 silam, dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Usai diperiksa, Darmin yang menjabat Dirjen Pajak setelah Hadi Poernomo itu memberikan komentarnya.‎

"Ya, saya itu dipanggil untuk jadi saksi untuk kasus Pak Hadi Poernomo," kata Darmin di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Namun, Darmin membantah mengetahui kasus keberatan pajak BCA yang kini menjerat Hadi itu. Sebab ketika dirinya menjabat Dirjen Pajak, Hadi sudah tidak lagi menjabat.

"Kan saya itu jadi Dirjen (Pajak), Pak Hadi Poernomo sudah nggak di situ lagi," kata dia.

Sementara terkait kasus permohonan pajak BCA‎, Darmin juga membantah mengetahui. Lagi-lagi dia mengaku saat itu dirinya belum menjabat Dirjen Pajak.

"Apa yang disebutkan kasus itu juga saya belum di pajak. Dan kemudian ada follow up (menindaklanjuti) dari Irjen dan sebagainya, saya juga nggak tahu," kata dia.

"Keputusannya kan sudah ada waktu itu. Dan kemudian juga keputusan itu sebagaimana diputuskan waktu itu oleh Dirjen sebelumnya," tegas Darmin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan Hadi sebagai tersangka  dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh), untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

Baca juga:

Korupsi Pajak BCA, KPK Periksa PNS Ditjen Pajak

KPK Periksa 2 Saksi untuk Kasus Pajak BCA

KPK Periksa Mantan Ketua Tim Pemeriksaan Pajak BCA

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya