Berkas Lengkap, Tersangka Pemutilasi di Riau Segera Disidang

Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan alat bukti tindak pidananya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh M Syukur diperbarui 25 Agu 2014, 14:53 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2014, 14:53 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Riau - Berkas tersangka seorang pemutilasi di Kabupaten Siak, Bengkalis dan Rokan Hilir, Riau, berinisial DP dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka dan alat bukti tindak pidananya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Sementara tersangka berinisial DD berkasnya sudah tahap I," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di Riau, Senin (25/8/2014).

Berkas DD, terang Guntur, diserahkan ke jaksa untuk diteliti apakah berkasnya bisa dinyatakan lengkap. Kalau masih ada kekurangan, akan dikembalikan untuk dilengkapi.

"Sementara berkas MD (otak pelaku mutilasi) dan S masih terus dilengkapi penyidik. Belum ada penyerahan kepada kejaksaan di Siak," jelas Guntur.

Para tersangka yang diduga membunuh dan memutilasi 6 bocah dan 1 orang dewasa di Siak, Bengkalis dan Rokan Hilir itu sebelumnya menjalani reka ulang adegan atau rekonstruksi di halaman belakang Mapolres Siak.

Satu tersangka memperagakan belasan adegan. Jika ditotal, ada sekitar 58 adegan yang dijalani. Rekonstruksi dikawal ketat puluhan personil Siak.

Dari rekonstruksi terlihat peran masing tersangka, dengan MD menjadi otak pelaku. Ia memerintahkan S dan DD, mantan isterinya untuk mengikat dan mencekik korban.

Di sana juga terlihat bagaimana S melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan memotong alat kelamin korban.

Guna menghilangkan barang bukti, para tersangka memutilasi korban dan membuanganya ke daerah Siak, Bengkalis, dan ke Rokan Hilir. Dari semua korban, hanya bagian tubuh FM yang dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati dan paling lama penjara seumur hidup. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya