Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual di JIS Dipastikan Tertutup

Sidang kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di JIS digelar di PN Jaksel.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Agu 2014, 13:09 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014, 13:09 WIB
Guru JIS Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan selama 10 jam, guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong resmi ditahan pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Penahanan itu terkait dugaan pelecehan seksual di terhadap anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta International School (JIS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan terdakwa ‎Agun Iskandar itu dipastikan berlangsung tertutup.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptadji mengatakan, sidang berlangsung tertutup karena korban atas kasus tersebut merupakan anak di bawah umur.

"Karena persidangan menyangkut kasus asusila sehingga persidangan dilakukan secara tertutup," kata Chandra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Selain berlangsung tertutup, lanjut Chandra, terdakwa Agun juga disidang terpisah dari 4 terdakwa lainnya. Hal itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat pembuktian.

‎"Jadi memang dipisah, 1 terdakwa hari ini dan 4 lainnya besok. Untuk memperkuat pembuktian," tambah Chandra.

Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka kasus kekerasan seksual di TK JIS dengan korban AK. Keenam tersangka yang seluruhnya merupakan karyawan ISS itu adalah Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica.

Dalam rangkaian pemeriksaan pada Sabtu 26 April, Azwar bunuh diri di toilet dengan meminum cairan pembersih lantai.

Selama menjalani masa sidang, kelima terdakwa ditahan di rutan Cipinang. Mereka dikenakan Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya