Virgiawan Terdakwa Kasus JIS Bantah Pacaran dengan Zainal

Dari pemeriksaan polisi, 2 dari 5 tersangka kasus kejahatan seksual di sekolah bertaraf International itu merupakan pasangan sejenis.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Agu 2014, 15:34 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2014, 15:34 WIB
Jakarta Internasional School
Petugas Keamanan bersiaga di gerbang Jakarta Internasional School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta Virgiawan, salah satu terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) membantah berpacaran Zainal, tersangka lainnya. Hubungan sesama jenis keduanya terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Saya tidak pernah pacaran dengan Zainal," tegas Zainal dari balik jeruji sel, setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2014).

Bahkan Awan sapaan Virgiawan mengaku siap menjelaskan di dalam persidangan. Tak hanya itu dia pun siap di penjara bila tudingan itu terbukti. "Saya siap ketika di sidang, sekalipun saya di penjara saya tetap tidak pernah melakukan," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya terungkap, 2 dari 5 tersangka yang merupakan petugas kebersihan dari kasus kejahatan seksual di sekolah bertaraf International itu merupakan pasangan sejenis.

"Dari hasil pemeriksaan, 2 di antara mereka adalah pasangan yang punya perilaku seksual yang sama, yaitu si Awan dengan Zainal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, pada Senin 28 April 2014.

Rikwanto juga mengatakan, pada November 2013, keduanya pernah menjadi pasangan kekasih. "Pelaku Awan dan Zainal pernah melakukan bergantian sendiri pada September dan November 2013," ujar dia.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan 4 tersangka pelecehan seksual di JIS ini dilakukan secara terpisah, sidang digelar di ruang Oemar Seno. Mereka yang duduk di kursi pesakitan hari ini adalah Afrischa alias Ica, Zainal Abidin, Virgiawan, dan Syahrial.

Pada Selasa 26 Agustus 2014, majelis hakim telah menyidangkan terdakwa Agun Iskandar, yang dilangsungkan secara tertutup sebab dalam kasus ini korbannya adalah anak-anak. Agun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Yunus, Nelson Sianturi dan hakim Yanto, lebih dulu menghadirkan 2 terdakwa yakni Virgiawan, dan Afrischa alias Ica. Sedangkan terdakwa lainnya yakni Syarial, dan Zainal Abidin dilakukan setelah sidang pertama digelar. (Ein)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya