Liputan6.com, Tangerang - Sidang perdana kasus pembunuhan oleh seorang pria terhadap satu keluarga mantan kekasih di Tangerang digelar, dengan agenda pembacaan dakwaan dan penghimpunan keterangan saksi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Nul Hakim mengatakan, terdakwa bernama Gugum (25) dijerat dakwaan berlapis. Yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Juga dikenakan Pasal 339 tentang Pembunuhan yang diikutsertakan dengan tindak pidana lain. Serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan luka berat. "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," ujar Irfan, Senin 8 September 2014 sore.
Selain pembacaan surat dakwaan, sejumlah saksi diperiksa pada sidang tersebut. Adapun saksi yang dihadirkan adalah keluarga korban, yakni mantan kekasih Gugum, Dewi Febrina (25), serta adik kandung Dewi, Bagus (18), yang selamat dari pembunuhan sadis tersebut.
Selain itu, tetangga Dewi yang juga anggota kepolisian, Wahyudin, dihadirkan sebagai saksi. “Hari ini tiga saksi yang dihadirkan. Tapi sejauh ini dari keterangan mereka belum tergambar semua kasus terebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Irfan mengatakkan, masih ada ada empat saksi lagi yang akan dimintai keterangannya. Mereka akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Gugum membunuh tiga anggota keluarga Dewi, yang merupakan mantan pacarnya, di rumah korban di Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 29 April 2014.
Ketiga korban adalah ayah kandung Dewi, Dukut, ibu kandung Herawati, serta adik kandung Dewi, Prasetyo. Mereka tewas karena dipukul menggunakan kunci pipa, dan benda tumpul lainnya.
Gugum juga sempat menghajar Bagus, tapi dia tidak sampai membunuhnya karena mendapat perlawanan. Bagus berhasil menyelamatkan diri dan menderita luka robek pada kepalanya.
Diketahui, alasan Gugum membantai keluarga Dewi karena hubungannya tidak direstui. Gugum marah karena dia berencana menikahi Dewi yang pernah dipacarinya selama tujuh tahun, namun ditentang pihak keluarga Dewi.
Bunuh Keluarga Mantan Pacar, Gugum Terancam Hukuman Mati
Gugum membunuh tiga anggota keluarga Dewi, yang merupakan mantan pacarnya.
diperbarui 09 Sep 2014, 05:10 WIBDiterbitkan 09 Sep 2014, 05:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Prabowo Kumpulkan Perwira TNI di Istana Bogor: Banyak yang Belum Pernah ke Sini
Potret Perayaan Satu Bulan Anak Gritte Agatha, Tampil Botak Makin Menggemaskan
Pengetahuan soal Keuangan Syariah Warga Indonesia Baru di Level 52,17%
Ilmuwan Australia Ciptakan Embrio Kanguru Pertama di Dunia Lewat Program Bayi Tabung
Sejarah BPUPKI dan Peran Pentingnya dalam Kemerdekaan Indonesia
Apa itu Donatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
375 Ribu Pengecer Otomatis jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Dukung UMKM dan Pemberdayaan Perempuan Lewat Empower Academy
Dirut TransJakarta: Tj Academy Dapat Ciptakan Lapangan Kerja dan Pramudi Profesional
350 Caption Sarapan Pagi Lucu untuk Menyemangati Hari
6 Potret Lawas Japto Soerjosoemarno Mertua Yasmine Wildblood, Rumah Digeledah KPK
Data Center Tier IV di Jakarta Siap Dukung Ekosistem AI