Hasil Rapimnas Kubu Romi, Emron Diangkat Jadi Ketum PPP

Emron Pangkapi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketum PPP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Sep 2014, 03:18 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2014, 03:18 WIB
Emron Pangkapi dan Romahurmuziy
Emron Pangkapi dan Romahurmuziy. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) beserta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan mendukung hasil Rapat Pengurus Harian (RPH) DPP yang memutuskan memecat Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum. Hal itu sebagaimana tertuang dalam keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III PPP.

"Rapimnas III PPP memutuskan, mendukung keputusan RPH PPP ke-18 yang memberhentikan dengan hormat Suryadharma Ali sebagai Ketum DPP PPP masa bhakti 2011-2015," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuzy dalam Rapimnas III PPP di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014) dini hari.

Selain itu, rapimnas ini juga menghasilkan pengangkatan Emron Pangkapi sebagai ketum menggantikan SDA. Emron sebelumnya menjabat sebagai wakil ketum.

"Mendukung keputusan RPH ‎PPP ke-18 yang mengangkat Emron Pangkapi sebagai Ketum masa bhakti 2011-2015," kata pria yang akrab disapa Romi itu.

Rapimnas ini juga mengh‎asilkan keputusan lain. Berikut poin keputusan lain dalam Rapimnas III PPP.

Pertama, mengamanatkan kepada DPP PPP di bawah kepemimpinan Emron dan Romy untuk mendaftarkan perubahan susunan pengurus DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, mengamanatkan penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV yang akan digelar pada 23-24 September sebagaimana diputuskan dalam RPH PPP ke-18.

Ketiga, menginstruksikan kepada DPW untuk melaksanakan Rapat Pimpinan Wilayah (RPW) selambat-lambatnya 21 September‎ 2014 untuk mensosialisasikan keputusan rapimnas dan persiapan Mukernas IV PPP. Poin yang keempat adalah mengamanatkan kepada DPP PPP menerbitkan maklumat, pemberitahuan, dan instruksi kepada DPW dan DPC PPP untuk melaksanakan seluruh keputusan partai.

Terakhir, rapimnas mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP dalam rangka mengamankan keputusan partai yang telah ditetapkan secara sah sesuai dengan AD/ART.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya