Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, kasus pencucian uang dan proyek lain, Anas Urbaningrum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) divonis hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Haswandi menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar hak-hak politik Anas Urbaningrum dicabut.
Menurut Haswandi, semuanya dikembalikan kepada publik, apakah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat dipilih dan memilih atau tidak.
"Pencabutan hak politik tidak dikabulkan. Hal itu dikembalikan ke publik apakah orang itu (terdakwa) bisa dipilih kembali atau tidak," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Meski begitu, hakim mengabulkan tuntutan jaksa agar Anas Urbaningrum membayar uang pengganti. Kendati besarannya tidak sesuai dengan yang dituntut jaksa yang meminta uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5.261.070‎.
Dalam vonis, Anas Urbaningrum hanya dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.5 miliar dan US$ 5.261.070‎.
Hakim Tidak Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum
Menurut Majelis Hakim, semuanya dikembalikan kepada publik, apakah mantan Ketum Partai Demokrat itu dapat dipilih kembali atau tidak.
diperbarui 24 Sep 2014, 19:48 WIBDiterbitkan 24 Sep 2014, 19:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Lailatul Qadar: Memahami Keistimewaan Malam Penuh Berkah
Apa yang Dimaksud dengan Wirausaha: Pengertian, Karakteristik, dan Manfaatnya
Ukraina Rebut Kembali Pishchane, Desa Pertambangan Strategis yang Dikuasai Rusia
Tak Takut Berubah, 3 Zodiak Ini Selalu Lakukan Transformasi dalam Hidup Mereka
8 Desain Kitchen Set Japandi, Jadi Perpaduan Style Jepang yang Minimalis dan Hangat
Guru di Pedalaman Sulawesi Kritik Program Makan Gratis yang Berimbas Pemangkasan Anggaran Pendidikan
10 Potret Ariel Tatum di IFFR 2025, Tampil Mempesona dengan Busana Karya Desainer Lokal
Duh, Nasib Transportasi Umum Kian Mengkhawatirkan
Penurunan Suku Bunga The Fed Berpotensi Melambat
Memukau di Bournemouth, Dean Huijsen Jadi Rebutan Manchester United dan Real Madrid
Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi Telah Jangkau 28 Sekolah
Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku di Awal Pekan Senin 17 Februari 2025