Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, kasus pencucian uang dan proyek lain, Anas Urbaningrum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) divonis hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Haswandi menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar hak-hak politik Anas Urbaningrum dicabut.
Menurut Haswandi, semuanya dikembalikan kepada publik, apakah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat dipilih dan memilih atau tidak.
"Pencabutan hak politik tidak dikabulkan. Hal itu dikembalikan ke publik apakah orang itu (terdakwa) bisa dipilih kembali atau tidak," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Meski begitu, hakim mengabulkan tuntutan jaksa agar Anas Urbaningrum membayar uang pengganti. Kendati besarannya tidak sesuai dengan yang dituntut jaksa yang meminta uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5.261.070.
Dalam vonis, Anas Urbaningrum hanya dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.5 miliar dan US$ 5.261.070.
Hakim Tidak Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum
Menurut Majelis Hakim, semuanya dikembalikan kepada publik, apakah mantan Ketum Partai Demokrat itu dapat dipilih kembali atau tidak.
diperbarui 24 Sep 2014, 19:48 WIBDiterbitkan 24 Sep 2014, 19:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Khatam Kitab Arja, Tradisi Unik Memperingati Isra Mikraj
Makeup Selvi Ananda Dikritik Terlalu Menor Saat Buka Pameran UMKM Lokal
Bacaan, Waktu dan Cara Istighfar Terbaik Berdasarkan Al-Qur’an, Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat
Kapolri dan Menteri P2MI Siap Lindungi Pekerja Migran Lewat Pembentukan Satgas TPPO
G-Dragon Tampil Nyentrik di Sampul Vogue Korea, Tabrak Motif Koleksi Chanel
Tak Hanya Indah, Pantai-Pantai di Pesisir Selatan Jawa Ini Juga Dikenal Mistis
Jadwal Peluncuran Misi NASA Ke Bulan Terungkap, Ini Tujuannya
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia