Ibunda Siswa SMA 3 Jakarta yang Meninggal Bersaksi di Pengadilan

Sidang kasus kekerasan yang berujung tewasnya Afriand Caesar (16), siswa kelas X SMA 3 Setiabudi, Jakarta digelar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Sep 2014, 15:44 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 15:44 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kekerasan yang berujung tewasnya Afriand Caesar (16), siswa kelas X SMA 3 Setiabudi, Jakarta, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang merupakan ibunda korban yaitu Diana Dewi.

Sidang hari ini, dengan 2 terdakwa baru yakni JS alumni SMA 3 dan W, siswa kelas XII. Sidang digelar secara tertutup.

Dalam sidang beragenda keterangan saksi, jaksa menghadirkan 11 saksi. 8 di antaranya merupakan siswa SMA 3, sedangkan 3 orang lainnya adalah Diana Dewi, Endang, dan Tia.

"Jaksa menghadirkan 11 saksi. 8 siswa dan 3 lainnya orang dewasa," kata Diana sebelum persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014.

Endang dan Tia merupakan orang yang mengantar korban ke lokasi kegiatan sekaligus yang mengantar korban ke rumah sakit saat peristiwa itu terjadi.

Pihak pengadilan sebelumnya mengajak keluarga korban dan terdakwa untuk berunding melakukan mediasi atau diversi, sebelum sidang perdana digelar. Namun, saat mediasi itu, orangtua korban menolak diversi atau mediasi yang diajukan oleh terdakwa.

Hal itu dilakukan agar keluarga korban ingin ‎mengetahui kronologis dan kejadian yang berujung kematian Afriand Caesar.

Mediasi dilakukan sebagai prosedur awal untuk kasus yang melibatkan terdakwa anak di bawah umur. Bila mediasi diterima pihak korban, pengadilan tidak memprosesnya. Namun apabila mediasi ditolak pihak korban maka kasus dilanjutkan ke meja hijau.

Dalam kasus dugaan pengeroyokan itu terdakwa W dan JS diduga pelaku yang menganiaya Afriadi saat acara ekstrakurikuler pencinta alam. Kedua terdakwa itu rentetan dari 4 terdakwa yang sebelumnya sudah menjalani ‎persidangan dan diganjar hukuman 1,5 tahun dengan masa percobaan 2 tahun penjara.

W dan JS dijadikan tersangka bersama 2 rekan lainnya yakni berinisial, M dan F. Namun baru berkas perkara W dan JS yang perkaranya masuk ke pengadilan. (Yus)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya