60 PNS DKI Kembalikan Uang Proyek Rp 1,6 M ke Kejagung

60 PNS tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bus transjakarta.

oleh Edward Panggabean diperbarui 03 Okt 2014, 16:21 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2014, 16:21 WIB
Kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 60 PNS Pemprov DKI berbondong-bondong mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung. Uang senilai miliaran itu diduga hasil honorium dari proyek pengadaan Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Para PNS itu sebelumnya pun telah menjalani pemeriksaan jaksa sebagai saksi. Mereka di antaranya mantan Sekda Pemprov DKI Fajar Panjaitan.

"60 saksi dari PNS yang diperiksa sudah mengembalikan uang. Semuanya dikumpulkan di bendahara ‎senilai Rp 1,6 miliar," kata Kasubdit Tipikor Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Mereka mengembalikan uang tersebut setelah menjalani dipanggil jaksa penyidik selama 2 pekan ini. Jumlah yang dikembalikan berbeda-beda dengan kisaran antara Rp 2 juta hingga puluhan juta.

"Ada Rp 5 juta. Sesuai dengan peringkatnya. Kalau levelnya kepala bagian mungkin sampailah Rp 10 juta. Kalau level hanya staf, ya Rp 2 juta. Tapi kan itu banyak, ada sekitar 60 orang. Makanya kita sita-sita semuanya," ucap dia.

Namun Sarjono menilai uang yang disita itu bukan termasuk gratifikasi, sebab para saksi PNS itu mengira sebagai honor yang sah. Pasalnya adanya surat yang dikeluarkan oleh eks Kadishub Udar Pristono selaku tim teknis dan tim pembantu teknis.

"Nah mereka itu sesuai tupoksinya seharusnya bekerja selaku fungsinya. Pada kenyataannya mereka diberi honor tapi tidak bekerja.‎ Sebenarnya nilainya tidak seberapa ya, makanya itu sementara ini kami sita saja," kata Turin.

"(Masuk gratifikasi) Nggak lah namanya honor. Terima saja, dipikir itu kan sah, tidak ada niat. Bukan suatu kejahatan, dia dipikir sebagai honor ya terima saja," sambung Turin.

Sedangkan berkas kasus Udar Pristono, sambung Turin telah masuk ke tahap pemberkasan. Namun untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, jaksa fokus untuk menyelidiki melalui PPATK.

"Sementara ini kita baru fokus pada aset berupa properti. Nanti kami menunggu dari PPATK. Karena itu terkait transaksi antarbank. Yang buka rekening itu PPATK. Kalau data lengkap, nanti kita kerja sama dengan PPATK,"‎ ujar Turin.

Namun Turin menegaskan sejauh ini penyidik telah menyita aset milik Udar berupa kondotel di Bali.‎

"Sudah (disita aset Udar) yang di Bali. Kondotel. Perolehannya sekitar tahun 2013. Terkait dengan kasus Transjakarta. Itu terkait korupsi terus di TPPU kan," tandas Turin.

Mantan Sekda Fajar Panjaitan mengaku bahwa pemeriksaannya atas kasus tranjakarta hanya selaku pengarah tim pendamping proyek itu. Dia pun membantah tidak terkait dengan pengadaannya.

"Kan kalau pengadaan itu sudah tugasnya dinas yang bersangkutan," kilah Fajar saat ditemui usai pemeriksaan jaksa pada 29 September 2014 lalu.

Dia menegaskan pengguna anggaran dalam proyek transjakarta 2012 dan 2013 adalah kepala dinasnya, saat itu dijabat Udar Pristono. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya