Bupati Karawang dan Istri Dijerat KPK dengan Pasal Pencucian Uang

Penetapan pasal pencucian uang tersebut diketahui dalam pemeriksaan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi yang akan diperiksa hari ini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Okt 2014, 12:42 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2014, 12:42 WIB
Bupati Karawang dan Istri Dijerat KPK Dengan Pasal Pencucian Uang
Bupati Karawang dan Istri Dijerat KPK Dengan Pasal Pencucian Uang. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait suap penerbitan izin lahan atas nama  PT Tatar Bumi di Kabupaten Karawang.

Penetapan pasal pencucian uang tersebut diketahui dalam pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi yang akan diperiksa hari ini.

Hal itu juga diperjelas oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, yang menyebut sejumlah saksi itu akan diperiksa dalam perkara pencucian uang yang diduga dilakukan pasangan suami istri tersebut.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Ade Swara) dan N (Nurlaifah) dalam kaitan kasus TPPP (tindak pidana pencucian uang)," ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Saksi yang akan diperiksa adalah, Kepala Kantor cabang pembantu BCA Sunter, Kristina Janti, Direktur PT Keihn Indonesia, Ahyar Ruhiyat serta seorang Notaris bernama Hadijah Syahbudi Saleh.

Selain itu, untuk melengkapi berkas perkara keduanya, KPK juga menjadwalkan Ade dan Nurlatifah diperiksa sebagai tersangka. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya