Jaksa Agung Basrief Arief Akui Kecolongan Ulah Wakajati Sulsel

Tim pengawasan Kejagung telah melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret Wakajati Sulsel Kadarsyah dan Aspidum Fri Hartono.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Okt 2014, 13:30 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2014, 13:30 WIB
Basrief Arief

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Basrief Arief mengakui, pada akhir masa jabatannya, Korps Adyaksa kembali tercoreng atas kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Khadarsyah dan Asisten Pidana Umum Sulawesi Selatan (Aspidum) Fri Hartono. Bahkan bila hasil pemeriksaan kasus ini terbukti, maka pihaknya kecolongan.

"Kecolongan, boleh saja dibilang seperti itu, dari mana kita melihatnya," kata Basrief saat konferensi pers di Balai Diklat Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Basrief Arief mengatakan, belum bisa menentukan nasib 2 orang tersebut bila terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini tergantung dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Nanti akan dilaporkan setelah itu akan dibicarakan dalam rapim (rapat pimpinan) apa tindakannya bisa ditindaklanjuti. Setelah itu nanti kita lihat. Soal bisa tarik (jabatan) itu, setelah membaca hasil pemeriksaan," ujar dia.

Ia menjelaskan, kedua orang tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Jika hasil pemeriksaan mengarah kepada salah satunya. "Hasil pemeriksaan akan melihat, apakah ini kesalahan administrasi atau tindak pidana," katanya.

Tim pengawasan Kejagung telah melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret Wakajati Kadarsyah dan Aspidum Fri Hartono.

Wakajati Kadarsyah diduga menerima gratifikasi terkait penanganan kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai dari pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang.

Kadarsyah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar sedangkan Fri menerima sebuah mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta dari tersangka Jeng Tang.

Kasus bermula dari penyelidikan Polda Sulsel sejak awal 2011, lalu berkas dilimpahkan ke Kejati setempat. Dalih berkas dianggap jaksa penuntut tidak lengkap. Kasus ini pun tak kunjung usai sehingga berkas itu hanya dilempar berulangkali dari jaksa ke penyidik dan sebaliknya. (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya