DPR Tolak Permintaan Rachmawati soal Penundaan Pelantikan Jokowi

Fadli Zon mengatakan, undangan kepada KPK dan Jaksa Agung diperkirakan pekan ini.

oleh Rochmanuddin diperbarui 12 Okt 2014, 20:06 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2014, 20:06 WIB
Rachmawati Soekarnoputri 'Gugat' Pelantikan Jokowi Sebagai Presiden
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima berkas dari Rachmawati Soekarno Putri bersama Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Anggota DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar, Jakarta, (9/10/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Padang Panjang - Mantan politisi Partai Nasdem Rachmawati Soekarnoputri baru-baru ini mendesak DPR, agar pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi ditunda. Mereka menuding ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Jokowi. Namun permintaan tersebut ditolak.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, anggota DPR dari Koalisi Merah Putih (KMP) tidak ada niat sedikit pun melakukan hal itu karena dapat memancing ketidakpastian dan menimbulkan fitnah.

"Untuk apa kita lakukan penundaan? Tidak ada gunanya," demikian Fadli Zon di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (12/10/2014).

Namun terkait laporan dari Rachmawati tersebut, kata Fadli Zon, DPR akan mengundang Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita akan undang komisioner KPK dan Jaksa Agung dalam sebuah pertemuan yang akan dilakukan secara terbuka kepada publik," ujar Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan, undangan kepada KPK guna mengklarifikasi soal penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang mengaitkan Jokowi, atas laporan Rachmawati dan kawan-kawan.

"Kita akan undang dalam minggu ini untuk membicarakan, kenapa kasus tersebut tidak ditindaklanjuti setelah ada laporan dari Rachmawati Soekarnoputri," kata dia.

Laporan Rachmawati Soekarnoputri itu, menurut Fadli Zon, berupa dugaan korupsi proyek Transjakarta dan rekening di luar negeri.

Rachmawati melaporkan Jokowi ke DPR, Kamis 9 Oktober 2014 sore. Laporan tersebut diterima langsung oleh Fadli Zon. "Laporan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan saya yang menerima langsung dan akan kita bahas," kata Fadli Zon.

Sementara Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya menegaskan, tak bisa memanggil Jokowi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bus Transjakarta. Karena memang penyidik belum menemukan fakta hukum keterkaitan Presiden terpilih 2014-2019 dengan proyek sebesar Rp 1,3 triliun itu. Maka itu, Kejagung tidak mau terburu-buru memanggil, apalagi memeriksa Jokowi. (Ant/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya