Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Emron Pangkapi menegaskan, partainya tidak akan menggelar Muktamar PPP selain Muktamar VIII pada 15-18 Oktober lalu.
Emron mengklaim muktamar yang digelar di Surabaya itu sudah sesuai AD/ART PPP dan merupakan muktamar islah.
"Muktamar (PPP) di Surabaya adalah muktamar islah. Dengan demikian tidak ada lagi muktamar PPP berdasarkan keputusan muktamar tersebut. Karena sudah dilakukan muktamar," kata Emron saat memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Menurut Emron, sekalipun tidak dihadiri oleh Ketua Umum (Ketum) PPP Suryadharma Ali, bukan berarti muktamar di Surabaya, Jawa Timur, itu tidak sah.
"Muktamar kemarin sudah sesuai konstitusi. Tidak dihadiri Ketum SDA tidaklah membatalkan muktamar. Tidak ada 1 pasal muktamar yang menyebut muktamar tidak sah jika tidak dihadiri ketum," ucap Emron Pangkapi.
Di lain pihak Suryadharma Ali mengatakan, Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair alias Mbah Moen, telah menentukan pelaksanaan muktamar PPP pada 30 Oktober 2014.
"Saya berharap secepat-cepatnya dilaksanakan agar perselisihan selesai. Beliau (Mbah Moen) menyampaikan 30 Oktober itu Kamis pahing, merupakan hari baik," kata SDA di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa kemarin. (Sun)
Emron PPP: Muktamar di Surabaya Muktamar Islah
Emron Pangkapi mengklaim muktamar yang digelar oleh pihaknya sudah sesuai AD/ART PPP.
diperbarui 22 Okt 2014, 18:03 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 18:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Rangkaian Agenda Pj Gubernur Kaltim dalam Kunjungan ke Kukar, Kubar, dan Mahulu
Cerita 2 Penerima YSEALI Professional Fellowship Perjuangkan Hak Kesetaraan Gender di AS dan Indonesia
Tengok Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia pada 2025
Cerita Sukses Bisnis Burung Puyuh di Aceh, Sanggup Produksi 4.000 Telur per Hari
Pembunuh Aktor Sandy Permana Masih Diburu, Begini Ciri-cirinya
12 Kuliner Pekanbaru yang Wajib Dicoba, Dari Hidangan Tradisional Hingga Camilan Kekinian
Dana BOS Hilang Misterius di Rekening, Kadis Pendidikan Bakal Tuntut Pihak Bank
Tak Ada Pihak Mengaku dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Paksa Pagar Laut di Tangerang
Apa Itu Teks Narasi: Pengertian, Struktur, dan Jenisnya
Cara Membuat Tape Singkong, Lengkap dengan Tips Menyimpannya
Heboh Siswa di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Menunggak SPP, Ombudsman Sumut: Pulihkan Psikis Anak
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur