Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta para menteri kabinetnya segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apalagi, setidaknya ada 2 menteri yang ditunjuk Jokowi sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN ke KPK.
"Tentu kami mewajibkan untuk mengingatkan Presiden," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Johan yang masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK itu menambahkan, sudah sepatutnya menteri sebagai penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK. Batas waktu pelaporan itu berkisar 90 hari setelah yang bersangkutan dilantik.
"Sebaiknya sebagai menteri setelah pelantikan segera melaporkan LHKPN sesuai yang diamanatkan undang-undang. Setelah dilantik kan ada waktu biasanya 2-3 bulan untuk lapor. Di undang-undang kan yang bersangkutan itu melapor setelah dilantik dan setelah selesai menjabat," ujar Johan.
Meski demikian, lanjut Johan, tidak ada sanksi seandainya para menteri tidak melaporkan LHKPN. "Tapi kalau sampai 2-3 bulan itu belum melaporkan, maka kami akan menyurati ke para menteri ditembuskan ke Presiden untuk segera melaporkan harta kekayaannya," ucap dia.
Ada 2 nama menteri dalam Kabinet Kerja yang baru saja dilantik Presiden Jokowi sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Mereka adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar serta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhaqiri.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tercatat terakhir kali melaporkan LHKPN 13 tahun silam atau tepatnya 2001 lalu. Saat itu, Tjahjo selaku anggota DPR punya kekayaan sekitar Rp 511,5 juta.
Lalu ada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Soesilo yang terakhir kali menyerahkan LHKPN juga pada 2001. Saat itu, Indroyono yang masih menjabat Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan punya kekayaan sebesar Rp 1 miliar dan US$ 14.476. (Ans)
KPK Ingatkan Jokowi Supaya Menterinya Melaporkan Harta Kekayaan
KPK menegaskan batas waktu pelaporan kekayaan para menteri itu berkisar 90 hari setelah yang bersangkutan dilantik.
Diperbarui 28 Okt 2014, 21:51 WIBDiterbitkan 28 Okt 2014, 21:51 WIB
Jokowi dan JK berpose bersama para Menteri Kabinet Kerja di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Ikan Aligator dan Arapaima, Dua Predator Air Tawar yang Mengancam
Ciri-Ciri Aki Motor Lemah yang Perlu Diwaspadai, Cara Mengatasi Agar Kembali Optimal
VIDEO: Backstreet Boys akan Kembali dengan Album Terbaru Millennium 2.0
Resep Jamu Herbal Rempah untuk Kolesterol dan Asam Urat, Ampuh dan Alami!
Ciri-ciri Anak Masuk Angin dan Penyebabnya, Kenali Gejala serta Cara Mengatasinya
Mengenal Ciri-Ciri Uang Palsu 100 Ribu, Begini Cara Mendeteksi Keaslian
Pemerintah Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan, Siap Tindak Pedagang Nakal
350 Caption Bahasa Inggris Aesthetic dan Artinya untuk Instagram
Pesona Gregoria Mariska Tunjung Bergaun Pengantin Saat Dinikahi Mikha Angelo
6 Potret Desain Benda di Tempat Makan Ini Unik, Inovatif Banget
Suci dari Haid di Waktu Ashar, Haruskah Qadha Sholat Dzuhur? Ini Kata Buya Yahya
IHSG Melambung 2,48 Persen pada 17-21 Februari 2025, Ini Sentimennya