Polisi Limpahkan Berkas 2 Tersangka Guru JIS ke Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah memproses berkas kedua tersangka untuk kemudian disusun surat dakwaan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Nov 2014, 13:10 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2014, 13:10 WIB
Guru JIS Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan selama 10 jam, guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong resmi ditahan pada Senin 14 Juli 2014 kemarin. Penahanan itu terkait dugaan pelecehan seksual di terhadap anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas 2 tersangka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap murid Jakarta Internasional School atau JIS , Neil Bantleman dan Ferdinand Michael Tjong serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah dilimpahkan pagi ini. Saat ini sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ujar Kasubdit Remaja, Anak-anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2014).

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses berkas kedua tersangka untuk kemudian disusun surat dakwaan.

2 Guru JIS tersebut juga sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Hari ini sedang diproses di Kejari Jakarta Selatan. Nanti biasanya ditahan di Cipinang," ungkap dia.

"Setelah ini pembuatan surat dakwaan, kemudian diserahkan ke pengadilan," imbuh Waluyo.

Dia mengatakan, pihak kejaksaan telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan kedua tersangka yang merupakan pengajar di sekolah tersebut.

"Kami sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum. Sudah ditunjuk beberapa orang," tandas Waluyo.

Polda Metro Jaya sebelumnya menahan 2 guru JIS, yakni Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 15 Juli 2014. Keduanya dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya