Jokowi Akan Lantik Ahok Jadi Gubernur DKI?

Berdasarkan perppu, pelantikan gubernur DKI dilakukan presiden di ibukota negara. Jika tak ada halangan, Presiden Jokowi akan melantik Ahok.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Nov 2014, 16:20 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 16:20 WIB
Ketua DPRD DKI Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Jokowi dan Ahok, pasangan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Paripurna istimewa untuk mengumumkan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi gubernur telah digelar oleh DPRD DKI. Selanjutnya, Ketua DPRD DKI akan mengirim usulan pengangkatan kepada presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri). Ahok mengatakan, dia akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya nggak tahu tergantung presiden, kapan. Presiden tanda tangan dilantik. Kalau presiden tak sempat bisa wapres. Kalau wapres nggak sempat bisa mendagri. Tapi pelantikanya ada di Ibukota," jelas Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Hal itu diperkuat oleh pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan yang mengatakan, pelantikan Ahok menunggu keputusan presiden (keppres). Namun dia belum bisa memastikan apakah keppres itu terbit sebelum target pelantikan, yakni 18 November 2014.

Karena perkiraan waktu pelantikan tinggal 4 hari lagi, sementara Sabtu dan Minggu merupakan hari libur. Berarti Senin, surat usulan dari DPRD DKI baru bisa diproses menjadi keppres pengangkatan Ahok sebagai gubernur.

"Pelantikannya kalau di aturan perppu dilakukan presiden di ibukota negara. Jadi, tergantung juga availability of the president. Kalau presiden berhalangan, wakil presiden, baru menteri dalam negeri," jelas dia saat dihubungi.

Dalam Pasal 163 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, ayat (1) disebutkan gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara, ayat (2) dalam hal presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan wakil presiden, dan ayat (3) dalam hal wakil presiden berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan menteri. Kemudian, Pasal 165 berbunyi, ketentuan mengenai tata cara pelantikan gubernur, bupati, walikota diatur dengan peraturan presiden (perpres). (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya