Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghubungi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif, terkait gempa bumi yang mengguncang Halmahera, Maluku Utara siang tadi. Gempa yang berpotensi tsunami itu langsung membuat Jokowi tergerak.
"Pada Sabtu (15 November) sekitar pukul 15.00 WIB, Presiden Jokowi di Brisbane (Australia) telepon langsung kepada Kepala BNPB Prof Dr Syamsul Maarif, menanyakan tentang gempa 7,3 SR (Skala Richter) dan peringatan dini di Halmahera, Maluku Utara," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2014).
Syamsul pun, kata Sutopo, melaporkan bahwa sistem prosedur (SOP) peringatan dini tsunami dan antisipasi yang ada telah berjalan baik. Sistem peringatan dini tsunami dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pun berjalan dengan baik.
"Lima menit setelah gempa peringatan dini tsunami disampaikan melalui berbagai moda komunikasi yang ada oleh BMKG. BNPB langsung menyiapkan potensi nasional jika sewaktu-waktu dikerahkan ke lokasi bencana," lanjut dia.
Terkait penanganan peringatan dini tsunami, Sutopo menjelaskan, Posko BNPB telah berkoordinasi dengan semua BPBD yang daerahnya berpotensi terkena tsunami. BPBD melaporkan kondisi yang ada di daerah masing-masing.
"Tim Reaksi Cepat BNPB bersama personel dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan TNI saat ini berangkat ke lokasi. Meski tidak ada tsunami yang besar, tetapi tim ini akan mendampingi pemda dalam melakukan assignment (penugasan)," papar dia.
Sedangkan Satuan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC PB), pesawat terbang, logistik dan peralatan, kata Sutopo, tetap disiagakan jika diperlukan. SRC PB ini adalah tim terlatih yang dapat digerakkan dalam waktu kurang dari 24 jam, yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta dan Lanud Abdulrahman Saleh Malang.
Â
"Presiden mengatakan, 'Alhamdulillah jika semua sudah tertangani dengan baik dan cepat. Tadi gubernur sudah melaporkan juga kondisi yang ada di lapangan. Jika ada hal-hal yang diperlukan segera saja dikirim bantuan ke masyarakat'," ujar Sutopo mengutip pernyataan Jokowi.
Â
Sutopo menambahkan, sesuai UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa dalam kondisi normal Kepala BNPB menyampaikan laporan kepada Presiden minimal satu kali sebulan, sedangkan saat terjadi bencana dapat dilakukan setiap saat. (Ans)
Ini Reaksi Presiden Jokowi Terkait Gempa di Maluku Utara
Sesuai UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, saat kondisi normal kepala BNPB melapor ke presiden minimal sekali sebulan.
diperbarui 15 Nov 2014, 20:15 WIBDiterbitkan 15 Nov 2014, 20:15 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Gerakan Yoga yang Bantu Atasi Insomnia, Bikin Tidur Lebih Nyenyak
Fungsi Oven Laboratorium: Perangkat Penting untuk Penelitian Ilmiah
835 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Natal
Trump Ancam Akan Rebut Kembali Kendali Terusan Panama, Ini Sebabnya
Seragam Grab Mini untuk Labubu Laris Manis, Dijual Lagi 10 Kali Lipat Lebih Mahal
Ruben Amorim Sodorkan 2 Bintang untuk Dijual Saat Manchester United Butuh Dana Transfer
Capaian Positif Ekosistem Startup Indonesia 2024: Endeavor Indonesia Tambah 9 Endeavor Entrepreneur
Simak, Begini Mekanisme PPN 12 Persen di Uang Elektronik per 1 Januari 2025
Update Terbaru Tarif Tol Semarang-Bawen 2024, Panduan Lengkap Rute dan Cara Pembayaran
Menjelajah Bir Tawil, Tanah Tak Bertuan di Antara Mesir dan Sudan
Potret Atlet Timnas Rizky Ridho hingga Fajar Sadboy Main Red Light Green Light ala Squid Game di GBK
Fungsi Tabung dan Penggunaannya dalam Berbagai Bidang