Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghubungi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif, terkait gempa bumi yang mengguncang Halmahera, Maluku Utara siang tadi. Gempa yang berpotensi tsunami itu langsung membuat Jokowi tergerak.
"Pada Sabtu (15 November) sekitar pukul 15.00 WIB, Presiden Jokowi di Brisbane (Australia) telepon langsung kepada Kepala BNPB Prof Dr Syamsul Maarif, menanyakan tentang gempa 7,3 SR (Skala Richter) dan peringatan dini di Halmahera, Maluku Utara," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2014).
Syamsul pun, kata Sutopo, melaporkan bahwa sistem prosedur (SOP) peringatan dini tsunami dan antisipasi yang ada telah berjalan baik. Sistem peringatan dini tsunami dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pun berjalan dengan baik.
"Lima menit setelah gempa peringatan dini tsunami disampaikan melalui berbagai moda komunikasi yang ada oleh BMKG. BNPB langsung menyiapkan potensi nasional jika sewaktu-waktu dikerahkan ke lokasi bencana," lanjut dia.
Terkait penanganan peringatan dini tsunami, Sutopo menjelaskan, Posko BNPB telah berkoordinasi dengan semua BPBD yang daerahnya berpotensi terkena tsunami. BPBD melaporkan kondisi yang ada di daerah masing-masing.
"Tim Reaksi Cepat BNPB bersama personel dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan TNI saat ini berangkat ke lokasi. Meski tidak ada tsunami yang besar, tetapi tim ini akan mendampingi pemda dalam melakukan assignment (penugasan)," papar dia.
Sedangkan Satuan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC PB), pesawat terbang, logistik dan peralatan, kata Sutopo, tetap disiagakan jika diperlukan. SRC PB ini adalah tim terlatih yang dapat digerakkan dalam waktu kurang dari 24 jam, yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta dan Lanud Abdulrahman Saleh Malang.
Â
"Presiden mengatakan, 'Alhamdulillah jika semua sudah tertangani dengan baik dan cepat. Tadi gubernur sudah melaporkan juga kondisi yang ada di lapangan. Jika ada hal-hal yang diperlukan segera saja dikirim bantuan ke masyarakat'," ujar Sutopo mengutip pernyataan Jokowi.
Â
Sutopo menambahkan, sesuai UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa dalam kondisi normal Kepala BNPB menyampaikan laporan kepada Presiden minimal satu kali sebulan, sedangkan saat terjadi bencana dapat dilakukan setiap saat. (Ans)
Ini Reaksi Presiden Jokowi Terkait Gempa di Maluku Utara
Sesuai UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, saat kondisi normal kepala BNPB melapor ke presiden minimal sekali sebulan.
diperbarui 15 Nov 2014, 20:15 WIBDiterbitkan 15 Nov 2014, 20:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Departure: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Berwudhu dengan Air Kemasan, Sah atau Tidak?
Ini Prediksi Harga Emas di Pekan ke-3 Februari 2025, Naik atau Turun?
Apa itu Forex: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
10 Desain Rumah Modern Klasik yang Cocok untuk Hunian Masa Kini
Arti Sepuh: Pengertian, Makna, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Ideologi: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Berbangsa
Arti Lailatul Qadar: Memahami Keistimewaan Malam Penuh Berkah
Apa yang Dimaksud dengan Wirausaha: Pengertian, Karakteristik, dan Manfaatnya
Ukraina Rebut Kembali Pishchane, Desa Pertambangan Strategis yang Dikuasai Rusia
Tak Takut Berubah, 3 Zodiak Ini Selalu Lakukan Transformasi dalam Hidup Mereka