Menristek dan Dikti M Nasir Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Nasir mengaku, sebelumnya telah dua kali melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN kepada KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Nov 2014, 11:24 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 11:24 WIB
Menristek M Nasir, Rektor Undip Penggagas Komunitas Penelitian
Pria kelahiran Ngawi, 27 Juni 1960 ini dikenal sebagai pakar anggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Menteri pilihan Presiden Jokowi itu akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Nasir mengaku, sebelumnya telah 2 kali melaporkan LHKPN kepada KPK. "LHKPN sudah saya lampirkan, sudah saya sampaikan kepada KPK dan itu memang kewajiban saya sebagai pejabat negara. Laporan ini tidak hanya sekali. Ini saya sudah yang ketiga kali," ujar Nasir di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Mantan rektor terpilih Universitas Diponegoro (Undip) itu pun mengungkapkan, hartanya mengalami peningkatan dari laporan LHKPN yang dia serahkan ke KPK sebelumnya. Namun, Nasir mengaku tidak ingat berapa jumlah harta kekayaan miliknya yang ia laporkan pagi ini ke KPK.

"Kalau yang dari dulu perkiraannya Rp 2,5 M atau berapa, saya nggak terlalu tahu. Kalau kerja mesti ada peningkatan dong," tutur dia.

Dengan demikian, jumlah menteri di Kabinet Kerja yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK kini sebanyak 11 orang.

Selain Nasir, ada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek, dan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.

Lalu ada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi.

Selain itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga telah menyerahkan LHKPN ke KPK. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya