KPK: 9 Menteri Resmi Laporkan Harta Kekayaan

Selain 9 menteri, Jubir KPK Johan Budi juga menyebut satu wakil menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Nov 2014, 23:09 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 23:09 WIB
Temukan Uang Milyaran, KPK Ciduk Bupati Bogor
Juru Bicara KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Total sembilan menteri telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK," beber Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Kesembilan menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Bambang Bodjonegoro, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Ngurah Puspayoga, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya.

Selain 9 menteri tersebut, Johan juga menyebut satu wakil menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Plus satu wakil menteri, yaitu Wakil Menteri Keuangan (Mardiasmo)," ucap Johan.

Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak masuk hitungan karena dianggap baru berkonsultasi ke KPK dan belum memberikan laporan harta kekayaan. "Susi hanya konsultasi, belum dibilang melapor," kata Johan.

Selain Susi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi juga dinyatakan belum menyerahkan laporan harta kekayaan karena kesalahan berkas.

"Pak Yuddy belum (dianggap melapor), karena kemarin itu formatnya yang agak berbeda," kata Johan.

Ia menjelaskan, penyelenggara negara sudah dinyatakan melaporkan harta kekayaan apabila berkas tersebut telah dinyatakan lengkap, diverifikasi, dan sudah masuk ke Tambahan Berita Negara (TBN).

"Jadi sudah lapor, lengkap ya dokumennya, kemudian diverifikasi, baru masuk ke TBN," papar Johan.

Sementara itu, sebanyak 16 mantan menteri dan 7 eks wakil menteri yang dulu duduk di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II juga sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Sejumlah mantan menteri yang baru melapor antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Ahmad Darmanto Dardak.

Johan juga menyebutkan sebanyak 27 anggota DPR periode 2014-2019 sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Johan menambahkan, KPK memberikan apresiasi pada sejumlah menteri, mantan menteri, dan anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya pada KPK. "Perlu diapresiasi bagi mereka yang melakukan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan cepat," ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK setelah dilantik dan sudah tidak lagi menjabat. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1999.

Adapun Penyelenggara Negara yang dimaksud dalam UU itu adalah, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ant)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya